SIRENG Jadi ‘Gerbang Ketat’ Pengembang, Payakumbuh Tekan Risiko Perumahan Bermasalah
padangexpo.com // Payakumbuh
Pemerintah Kota Payakumbuh mulai memperketat tata kelola pembangunan perumahan dengan pendekatan berbasis sistem. Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), optimalisasi Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG) kini dijadikan instrumen utama dalam proses rekomendasi site plan—sebuah langkah yang tidak hanya administratif, tetapi strategis untuk menutup celah praktik pengembang “abal-abal”.
Kepala Dinas PKP Kota Payakumbuh, Marta Minanda, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, untuk mempercepat sekaligus menyehatkan layanan sektor perumahan.
“Pelayanan harus cepat, tanggap, dan transparan. Karena itu, kita dorong seluruh pengembang memanfaatkan SIRENG agar proses verifikasi berjalan terbuka, terintegrasi, dan memberi perlindungan nyata bagi masyarakat,” ujar Marta, Rabu (15/4).
Di tengah ambisi nasional membangun 3 juta rumah, Payakumbuh tampak tidak ingin terjebak pada angka semata. SIRENG dijadikan “filter awal” untuk memastikan hanya pengembang dengan legalitas dan rekam jejak jelas yang bisa melangkah ke tahap perencanaan.
Melalui sistem digital ini, pemerintah daerah dapat menelusuri profil pengembang secara komprehensif sebelum memberikan rekomendasi site plan. Artinya, ruang kompromi terhadap kelengkapan dokumen dan kualitas pelaku usaha semakin sempit.
“SIRENG memastikan pengembang memenuhi seluruh persyaratan. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk kontrol agar pembangunan perumahan tidak meninggalkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Lebih jauh, digitalisasi ini juga mengubah pola layanan menjadi lebih terukur dan efisien. Proses registrasi yang dilakukan secara daring mempercepat alur birokrasi tanpa mengorbankan ketelitian—sebuah kombinasi yang selama ini kerap menjadi titik lemah pelayanan publik.
Marta menilai, transparansi yang dihadirkan SIRENG secara langsung berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik. Masyarakat tidak lagi berada di posisi rentan terhadap proyek perumahan yang tidak jelas legalitasnya.
“Ini langkah konkret agar program 3 juta rumah tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas dan keberlanjutan,” katanya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas PKP Kota Payakumbuh, Murdifin, menambahkan bahwa fungsi SIRENG tidak berhenti di aspek administrasi. Sistem ini juga menjadi alat kontrol kualitas teknis pembangunan.
“SIRENG memastikan standar teknis terpenuhi, sehingga masyarakat mendapatkan hunian yang layak dan aman,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, pengembang yang ingin mengakses pembiayaan seperti KPR subsidi melalui skema FLPP maupun insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), wajib terdaftar dalam SIRENG. Dengan kata lain, sistem ini kini menjadi pintu masuk utama ke berbagai fasilitas pemerintah.
Lebih dari sekadar platform digital, SIRENG diposisikan sebagai mekanisme perlindungan konsumen. Validasi ketat terhadap pengembang, ditambah rekam jejak yang terdokumentasi, menjadi dasar evaluasi untuk proyek-proyek berikutnya.
Di titik ini, Payakumbuh mengirim pesan jelas: pembangunan perumahan tidak boleh lagi berjalan tanpa kendali. Transparansi bukan pilihan, melainkan keharusan(Ken)
