Padang (padangexpo.com)
Menyikapi pengaduan masyarakat tentang dugaan ijazah palsu calon bupati di salah satu kabupaten di Provinsi Sumbar inisial KRN, maka ormas Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Sumbar menyurati SMA N 1 Padang.
LMP Sumbar dalam suratnya mengajukan permintaan informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik berkaitan dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) inisial KRN yang dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 Padang pada tanggal 13 Mei 1988.
Adapun rincian informasi yang diminta yakni mengenai pelaksanaan ujian Nasional di SMA Negeri 1 Padang yang diikuti oleh KRN sebagai siswa YAPI Padang. Dan dasar keputusan KRN sebagai siswa YAPI Padang dapat mengikuti Ujian Nasional dan STTB dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 Padang.
LMP Sumbar juga meminta biodata siswa YAPI Padang yang mengikuti ujian Nasional di SMA Negeri 1 Padang bersama-sama dengan KRN serta legalisir STTB KRN yang diberikan oleh SMA Negeri 1 Padang terhitung dari Tahun 1988 sampai dengan sekarang ini.
“Tujuan meminta informasi tersebut adalah untuk memperoleh informasi yang benar sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat terkait dengan kebenaran dan keabsahan STTB KRN yang dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 Padang agar dapat memberikan saran dan masukan serta upaya yang dapat ditempuh masyarakat berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kamada Zaidina Hamzah.
Sehubungan dengan itu SMA N 1 Padang membalas surat permohonan permintaan informasi dari LMP Sumbar tersebut.
Dalam keterangannya SMA N 1 Padang menyampaikan bahwa siswa SMA Yapi Padang pada tahun 1988 melaksanakan evaluasi belajar tahap akhir di SMA N 1 Padang dan data mengenai STTB KRN tidak ada di SMA N 1 Padang tetapi ada disekolah yang bersangkutan.
Hingga berita ini diturunkan, tim awak media terus berupaya untuk mengkonfirmasi hal ini kepada KRN. (tim)