Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran CoVID-19, Ketua DPC LSM Penjara Tanah Datar Angkat Bicara

843
Syaifullah SH, Ketua DPC LSM Penjara Tanah Datar (Ist.)

Tanah Datar, Padang Expo

Terkait laporan dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahap I Tanah Datar ke Kejari Tanah Datar, DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kabupaten Tanah Datar surati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatra Barat.

Hal itu disampaikan Ketua DPC LSM Penjara Tanah Datar, Syaifullah didampingi Sekjen M. Naswira Hidayat kepada beberapa wartawan, Rabu (03/06/2020) di Batusangkar.

“Iya, kami meminta BPKP Provinsi Sumbar turun langsung dan ikut melakukan pengawasan audit laporan penanganan Covid-19 melalui dana BTT Tahap I yang dilaporkan beberapa waktu lalu,” ungkap Syaifullah.

Ia mengungkapkan, dalam surat itu pihaknya juga meminta agar adanya keterbukaan dalam memproses kasus dugaan penyimpangan dana kemanusiaan ini. Dan sebutnya, jika memang ditemukan adanya dugaan itu, harus menjadi rekomendasi ke pihak hukum agar diproses sesuai dengan aturan yang ada.

Artinya kata Syaifullah, bukan masyarakat tidak percaya dengan kinerja APIP dan pihak Kejaksaan Negeri Tanah Datar, namun semua ini agar kasus ini ada pengawalan dari pihak-pihak terkait.

Selain BPKP ucap Syaifullah, pihaknya juga membuat surat tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengiringi laporan yang sudah dimasukan sebelumnya ke Kejaksaan Agung RI.

“Kami sangat mendukung langkah yang diambil oleh Aldoris, Ketua Rumah Gadang Wartawan Luhak Nan Tuo (Rugawa LNT) dalam hal pengawasan keuangan daerah, tentu ini menjadi dukungan kita bersama,” tutur Syaifullah.

Ketua DPC LSM Penjara itu juga berharap, jika memang ada dugaan penyimpangan aparat terkait harus melakukan penegakkan hukum dan mengusut tuntas sampai ke akar akarnya.

“Ini dana kemanusiaan loh, yang dianggarkan daerah untuk menyelamatkan jiwa manusia, apalagi para petugas Covid-19 dari segala unsur harus diberikan sesuai dana yang dianggarkan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Diduga Pukul Kepala Ibu Kandung Menggunakan Batu, MW Diamankan Polisi

Aldoris Armialdi, Ketua Rumah Gadang Wartawan (Rugawa) Tanah Datar pun menyampaikan bahwa proses hukum harus dihormati biar berjalan dengan transparan. “Kita sangat menghormati proses hukum, artinya apa yang kami lakukan adalah sebuah aplikasi sebagai pelaku pengawasan. Dan kami menantang DPRD Tanah Datar menantang untuk membuat pansus dana covid, karena awalnya mereka yang memunculkan isu ketidak transparanan penggunaan BTT ( Bantuan Tidak Terduga ) setelah muncul ke permukaan, komentar anggota dewan tersebut hilang bagaikan hantu,” ujar Bung Doy panggilan sehari-harinya.

Lebih lanjut lagi ujarnya, DPRD jangan hanya terkesan memberi bola lambung,  tapi hanya untuk memperlihatkan unsur ketidak senangan saja.

Buktikan DPRD sebagai pengawasan, bukan hanya bermain dibalik dinding, pungkasnya.

Diketahui, masalah pengunaan dana penanganan Covid-19 melalui dana BTT Tahap satu anggaran tahun 2020 ini mencuat sejak pertengahan Mei 2020 lalu, beberapa orang wartawan dan LSM menemukan adanya beberapa kejanggalan dalam kegiatan yang dianggarkan pada OPD tertentu.

Laporan dugaan penyimpangan dana BTT Tahap I tersebut sudah dilaporkan ke pihak kejaksaan pada 20 Mei 2020 lalu.(Dwi/red)