Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Tanah Datar/Terkait Pemanggilan Dirinya ke Bawaslu , Ini Penjelasan Kadis Sosial Tanah Datar
Tanah Datar

Terkait Pemanggilan Dirinya ke Bawaslu , Ini Penjelasan Kadis Sosial Tanah Datar

By admin@domi
21/10/2024

Padangexpo.com,Tanah Datar-Pemanggilan Afrizon selaku Kepala Dinas Sosial terkait dugaan netralitas ASN dalam Pilkada Tanah Datar 2024 oleh Bawaslu Tanah Datar beberapa waktu yang lalu, di jawab oleh Afrizon apa hal yang menyebabkan ia di undang oleh Bawaslu Tanah Datar.

“Ada tiga poin yang jadi pertanyaan dari pihak Bawaslu Tanah Datar ketika saya di panggil atas laporan dari pihak lain tentang dugaan kampanye. Pertama, terimakasih untuk Bawaslu sebagai wasitnya Pilkada ini atas undangannya. Kami di undang untuk melakukan klarifikasi terkait beberapa percakapan grup WhatsApp yang kami kirim di grup internal Muhammadiyah dan IMM dimana di grup tersebut kami sebagai admin,” papar Afrizon, Senin (21/10) di ruangan kantornya.

“Karena itu grupnya internal, perbedaan pilihan itu sudah biasa. Dan itupun tidak mengarah black kampanye tapi lebih banyak kepada gurauan dan kelucuan dalam percakapan di WhatsApp tersebut. Nah….Ada beberapa hal yang di klarifikasi pada undangan Bawaslu tersebut di antaranya berkenaan tentang WhatsApp pribadi saya ke grup tentang pandangan saya ke Pak Eka dan Pak Richi. Itu saya menjawab atas beberapa banyaknya pertanyaan yang muncul di internal warga Muhammadiyah karena Muhammadiyah memberikan rekomendasi kepada Eka-Fadly baik Muhammadiyah Tanah Datar maupun Padang Panjang, saya wakil ketua Muhammadiyah dan orang banyak minta penjelasan,” lanjutnya.

Kemudian, ia juga menambahkan bahwa itu kejadiannya sebelum masa penetapan bacalon. Dan itu juga sudah kami jelaskan ke Bawaslu.

“Lalu yang kedua berkenaan tentang cetakan Al-Qur’an untuk hafidz. Karena di situ ada nama Eka Putra. Karena memang saat itu Eka Putra sebagai Bupati, kita cetak Alqur’an itu satu bulan menjelang acara, dan itu sambutannya sambutan Bupati. Artinya pendistribusian Alqur’an ini rutin tiap minggu kedua bulan Oktober. Dan itu ada bukti fisiknya. Itu juga sudah kita klarifikasi ke Bawaslu,” sambung Afrizon.

BACA JUGA :  Lise Eka Putra: PKK Miliki Peran Penting Dalam Peningkatan Kesejahteraan Keluarga

Lebih lanjut, Afrizon juga menjelaskan tentang video dia tentang PKH, ia mengatakan bahwa itu suaranya tidak jelas. Saya juga nggak tau dan itu terjadi juga sebelum masa kampanye. Jauh sebelum penetapan bacalon.

Andre Azki, Ketua Bawaslu Tanah Datar menerangkan tentang pemanggilan Afrizon tersebut secara mekanismenya wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang masuk.

“Ketika ada laporan masuk, kita buat kajian awal dulu yang di atur di Perwaslu adalah paling lama dua hari setelah laporan masuk. Dari kajian awal itu, gunanya untuk menentukan tercukupi syarat formil dan materil. Setelah tercukupi baru kita bawa ke forum pembahasan pertama atau G1 kalau di Gakumdu, kalau misalnya ada dugaan pelanggaran pidana. Lalu kemudian kita lakukan klarifikasi dalam rangka menyusun kajian, klarifikasi terhadap saksi, pelapor, terlapor dan pendapat ahli,” terang Andre Azki.

“Dan saat ini masih dalam proses dimana belum ada penetapan status. Tergantung nanti dari pembahasan kedua atau SG 2 di Gakumdu,” ujar Andre Azki. (Dwi)

Post Views: 960
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Sidang Paripurna DPRD, Pemko Payakumbuh Sampaikan RAPBD 2025

Next

Pemko Payakumbuh Gelar Audiensi dengan Kemenkes RI

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,776)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,259)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,555)

TERBARU

  • Bangkit Bersama Arosuka ? Pemko Solok Tunda RSBG, Kegiatan Dimulai 10 – 13 Oktober
  • Payakumbuh Bidik 40 Emas di Porprov XVI, Anggaran Rp7 Miliar Lebih Disiapkan
  • Karang Taruna Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Bergerak di Sosial, Zulmaeta Buka Jalan Bisnis Maggot
  • APBD 2027 Payakumbuh Diperketat, Belanja Pegawai Dipatok Maksimal 30 Persen
Copyright 2026 — Padang Expo