Padangexpo.com,Tanah Datar-Pemanggilan Afrizon selaku Kepala Dinas Sosial terkait dugaan netralitas ASN dalam Pilkada Tanah Datar 2024 oleh Bawaslu Tanah Datar beberapa waktu yang lalu, di jawab oleh Afrizon apa hal yang menyebabkan ia di undang oleh Bawaslu Tanah Datar.
“Ada tiga poin yang jadi pertanyaan dari pihak Bawaslu Tanah Datar ketika saya di panggil atas laporan dari pihak lain tentang dugaan kampanye. Pertama, terimakasih untuk Bawaslu sebagai wasitnya Pilkada ini atas undangannya. Kami di undang untuk melakukan klarifikasi terkait beberapa percakapan grup WhatsApp yang kami kirim di grup internal Muhammadiyah dan IMM dimana di grup tersebut kami sebagai admin,” papar Afrizon, Senin (21/10) di ruangan kantornya.
“Karena itu grupnya internal, perbedaan pilihan itu sudah biasa. Dan itupun tidak mengarah black kampanye tapi lebih banyak kepada gurauan dan kelucuan dalam percakapan di WhatsApp tersebut. Nah….Ada beberapa hal yang di klarifikasi pada undangan Bawaslu tersebut di antaranya berkenaan tentang WhatsApp pribadi saya ke grup tentang pandangan saya ke Pak Eka dan Pak Richi. Itu saya menjawab atas beberapa banyaknya pertanyaan yang muncul di internal warga Muhammadiyah karena Muhammadiyah memberikan rekomendasi kepada Eka-Fadly baik Muhammadiyah Tanah Datar maupun Padang Panjang, saya wakil ketua Muhammadiyah dan orang banyak minta penjelasan,” lanjutnya.
Kemudian, ia juga menambahkan bahwa itu kejadiannya sebelum masa penetapan bacalon. Dan itu juga sudah kami jelaskan ke Bawaslu.
“Lalu yang kedua berkenaan tentang cetakan Al-Qur’an untuk hafidz. Karena di situ ada nama Eka Putra. Karena memang saat itu Eka Putra sebagai Bupati, kita cetak Alqur’an itu satu bulan menjelang acara, dan itu sambutannya sambutan Bupati. Artinya pendistribusian Alqur’an ini rutin tiap minggu kedua bulan Oktober. Dan itu ada bukti fisiknya. Itu juga sudah kita klarifikasi ke Bawaslu,” sambung Afrizon.
Lebih lanjut, Afrizon juga menjelaskan tentang video dia tentang PKH, ia mengatakan bahwa itu suaranya tidak jelas. Saya juga nggak tau dan itu terjadi juga sebelum masa kampanye. Jauh sebelum penetapan bacalon.
Andre Azki, Ketua Bawaslu Tanah Datar menerangkan tentang pemanggilan Afrizon tersebut secara mekanismenya wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang masuk.
“Ketika ada laporan masuk, kita buat kajian awal dulu yang di atur di Perwaslu adalah paling lama dua hari setelah laporan masuk. Dari kajian awal itu, gunanya untuk menentukan tercukupi syarat formil dan materil. Setelah tercukupi baru kita bawa ke forum pembahasan pertama atau G1 kalau di Gakumdu, kalau misalnya ada dugaan pelanggaran pidana. Lalu kemudian kita lakukan klarifikasi dalam rangka menyusun kajian, klarifikasi terhadap saksi, pelapor, terlapor dan pendapat ahli,” terang Andre Azki.
“Dan saat ini masih dalam proses dimana belum ada penetapan status. Tergantung nanti dari pembahasan kedua atau SG 2 di Gakumdu,” ujar Andre Azki. (Dwi)