Terkait Permasalahan di Nagari Tanjung Alam, Ketua BPRN Angkat Bicara

729
Surat Panggilan ke 2 (Dok.Padang Expo)

Tanah Datar, Padang Expo

Permasalahan yang terjadi di internal Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar antara salah seorang perangkat Nagari dan pimpinannya, hingga saat ini tak kunjung usai.

Ditambah lagi dengan dikeluarkannya Surat Peringatan yang kedua kepada mantan Kaur Kesra yang sebelumnya bermasalah dengan Nagari.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPRN Nagari Tanjung Alam, Alwazir St. Rajo Intan bahwa apa yang terjadi di tubuh Nagari Tanjung Alam semestinya bisa diselesaikan secara bermusyawarah Nagari.

“Kita sudah berupaya mediasi kedua belah pihak dengan melakukan pemanggilan jauh sebelum masalah ini berkembang. Terkait surat tembusan yang dilayangkan oleh Nagari ke BPRN tentang Surat Peringatan ke 2 kepada saudara Ade, sudah kami terima. Yang jelas, kami BPRN tetap proaktif dalam menyikapi persoalan Nagari sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku. Kami tetap bekerja sesuai dengan tupoksi dan kewenangan kami sesuai dengan aturan yang ada. Untuk persoalan mediasi, hingga saat ini tetap kita lakukan pemanggilan kedua belah pihak,” ujar Alwazir St. Rajo Intan via WhatsApp, Kamis (6/8).

Ade Irawan, mantan kaur Kesra Nagari Tanjung Alam yang merasa dirugikan dalam hal ini juga menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Nagari merupakan bentuk intervensi Nagari kepadanya.

” Kronologisnya begini pak. Saya sudah Dipanggil oleh BPRN. Dan di waktu pemanggilan saya di ruangan BPRN semua anggota BPRN mempertanyakan surat pernyataan yang saya buat, jadi semua pertanyaan BPRN saya jawab dengan bertanggung jawab. Ada dari anggota BPRN menanyakan tentang permasalahan dokumen RAB . Jadi saya menjelaskan waktu sidang itu. Saya tidak bisa menyerahan dokumen RAB dan gambar rencana. Soalnya RAB disana yang dibuat oleh tim teknis itu ada beberapa kesalahan. Dan permasalahan lain RAB itu saya yang memeriksa pak. Jadi saya tidak bisa memberikannya, karena dengan alasan RAB  itu ada yang salah”ujarnya.

BACA JUGA :  Arsitektur Bangunan Rumah Gadang Antara Karya Seni dan Filosofi Keseimbangan

Kemudian saya dipanggil Wali Nagari dan sekretaris Nagari masih mempertanyakan masalah RAB. Saya jawab dengan tegas tidak bisa Pak Wali, RAB tidak bisa saya berikan karena di dalam RAB itu masih ada nama saya dan RAB ada yang salah, keesokan harinya dikeluarkannya surat perintah ada tembusannya ke camat dan BPRN. Jadi saya balas juga surat itu. Dengan kelapangan hati saya cuma memberikan filenya saja. Dan tolong di rubah kembali RAB tersebut ke Kasi yang baru, namun tidak lama kemudian dikeluarkannya Surat Peringatan ke 2, Jadi saya merasa ditekan dalam masalah ini. Untuk supaya saya memberikan RAB. Intinya, saya sudah menjelaskan dengan baik ke pemerintahan Nagari dan BPRN,” tutur Ade.

Lebih lanjut lagi, ada yang aneh dalam hal ini, pak. Gara-gara saya tidak berkenan memberikan data RAB, saya langsung dapat Surat Peringatan yang ke dua, pungkasnya.

Namun ketika WaliNagari Tanjung Alam di hubungi via seluler untuk mengkonfirmasikan hal tersebut, hanya menjawab sedang rapat. (Dwi)