| padangexpo.com
Diduga terlibat dalam perdagangan bayi di Kota Medan, dua bidan yang berinisial RS, 45 tahun dan SP, 46 tahun, keduanya warga Tanjung Morawa, Deli Serdang digelandang petugas ke Mapolda Sumatera Utara.
Saat penangkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan seorang bayi yang diduga menjadi korban kejahatan.
Adapun penangkapan terhadap bidan tersebut atas hasil pengembangan dari penangkapan pelaku penjualan bayi AS (42) beberapa waktu lalu.
Ajun Komisaris Besar Polisi Simon P Sinulingga selaku Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut, mengatakan AS ditangkap pada Senin, 15 Februari 2021 di kompleks Asia Mega Mas, Medan. Yang bersangkutan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Simon menerangkan,”Kami sudah gelar perkara dan telah memenuhi unsur. Sehingga AS ditetapkan sebagai tersangka, saat ini ia ditahan di Polda Sumut,” ujarnya, Kamis, 18 Februari 2021 lalu.
Dari pemeriksaan sementara, ditemukan bukti baru bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi. lanjutnya.
Simon mengatakan “Salah satunya dari handphone tersangka ada pengiriman bukti transfer ke wanita inisial RS yang berprofesi sebagai bidan. Transfer itu terjadi pada Oktober 2020. Dan kami masih dalami,” terangnya.
Dari penemuan bukti tersebut, polisi akhirnya mengamankan RS untuk dimintai keterangan, dan sekarang masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
Pada saat melakukan pengamanan terhadap RS, Polisi mendapati bayi yang berusia sekitar tiga minggu, yang diduga hasil kejahatan perdagangan orang.
Bayi tersebut saat ini dititipkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan.
“Selain RS, ada juga SP yang berprofesi sebagai bidan yang ikut diamankan. Keduanya warga Tanjung Morawa dan masih didalami sejauh mana keterlibatan keduanya dengan bukti transfer Rp 13 juta,” terangnya.
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin lalu mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di kompleks Asia Mega Mas Medan. Pelaku berinisial AS, 42 tahun, warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Medan Tembung.
Barang bukti yang disita dari wanita tersebut di antaranya dua HP, uang tunai Rp 3,6 juta, KTP, SIM dan STNK motor. Polda Sumut menjerat AS dengan tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(Koresponden : Lenggo)