Seorang Ayah Berprofesi Tukang Becak, Diduga Cabuli 5 Anaknya

478

| padangexpo.com

Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil menangkap S (38), warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumut. atas dugaan pencabulan terhadap lima orang anak kandungnya yang masih dibawah umur.

Pria yang sudah kehilangan akal sehatnya ini berprofesi sebagai tukang becak tega mencabuli kelima anaknya saat sedang tidur semenjak 2020 lalu.

Adapun korban masing-masing berinisial N, 14 tahun, VL, 13 tahun, DN, 10 tahun, GZ, 7 tahun dan NA, 4 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban yang berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada ibu kandungnya inisial A, 38 tahun.

Ajun Komisaris Madianta Ginting selaku Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Besar Medan mengatakan,”Pelaku S dan istrinya A, rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar. Sehingga A meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan,” ujarnya, Sabtu, 19 Februari 2021.

Dari hasil pemeriksaan, aksi pencabulan kerap dilakukan oleh pelaku. Dan terakhir dilakukannya di ruang tamu rumahnya pada 8 Januari 2021. sambung Madianta.

Madianta Ginting menjelaskan,”Setelah N dan VL bercerita kerap dicabuli, ibunya A kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasil visum mendukung, akhirnya pelaku S ditangkap dirumahnya pada 18 Februari 2021,” terangnya.

Dari hasil keterangan pelaku, ia mengaku hanya mencabuli satu anaknya saja. Sedangkan hasil visum menguatkan bahwa lima anaknya tersebut diduga telah dicabuli.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, atas perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pungkasnya. (koresponden : Lenggo)

BACA JUGA :  Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang, Amphibi Beri Nilai OPD dan Kecamatan se- Deli Serdang