Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Pemko Bukittinggi/Seorang Ayah Berprofesi Tukang Becak, Diduga Cabuli 5 Anaknya
Pemko Bukittinggi

Seorang Ayah Berprofesi Tukang Becak, Diduga Cabuli 5 Anaknya

By Pemred : Dody S
21/02/2021

| padangexpo.com

Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil menangkap S (38), warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumut. atas dugaan pencabulan terhadap lima orang anak kandungnya yang masih dibawah umur.

Pria yang sudah kehilangan akal sehatnya ini berprofesi sebagai tukang becak tega mencabuli kelima anaknya saat sedang tidur semenjak 2020 lalu.

Adapun korban masing-masing berinisial N, 14 tahun, VL, 13 tahun, DN, 10 tahun, GZ, 7 tahun dan NA, 4 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban yang berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada ibu kandungnya inisial A, 38 tahun.

Ajun Komisaris Madianta Ginting selaku Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Besar Medan mengatakan,”Pelaku S dan istrinya A, rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar. Sehingga A meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan,” ujarnya, Sabtu, 19 Februari 2021.

Dari hasil pemeriksaan, aksi pencabulan kerap dilakukan oleh pelaku. Dan terakhir dilakukannya di ruang tamu rumahnya pada 8 Januari 2021. sambung Madianta.

Madianta Ginting menjelaskan,”Setelah N dan VL bercerita kerap dicabuli, ibunya A kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasil visum mendukung, akhirnya pelaku S ditangkap dirumahnya pada 18 Februari 2021,” terangnya.

Dari hasil keterangan pelaku, ia mengaku hanya mencabuli satu anaknya saja. Sedangkan hasil visum menguatkan bahwa lima anaknya tersebut diduga telah dicabuli.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, atas perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pungkasnya. (koresponden : Lenggo)

Views: 629
BACA JUGA :  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Bupati Suhatri Minta RSUD dan Puskesmas Tidak Membedakan Pasien
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Kisah Heroik Kapolsek Saat Evakuasi Korban Banjir, Digendong Hingga Didorong Gerobak

Next

Terlibat Perdagangan Bayi, 2 Bidan Diamankan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,103)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,725)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,401)

TERBARU

  • PAMTIGO Bidik Kebocoran Air, Efisiensi dan Pelayanan Jadi Taruhan
  • PJKIP Peduli Kabut Asap Selimuti Padang Panjang, PJKIP Turun ke Pasar Pusat Bagikan 1.000 Masker
  • Payakumbuh Gembleng 35 Calon Kepala Sekolah, Elzadaswarman: Mutu Pendidikan Harus Naik!
  • Santri Tak Boleh Kalah Zaman! Elzadaswarman Serukan Penguasaan Teknologi Menuju Indonesia Emas
Copyright 2026 — Padang Expo