Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Polisi Ringkus 3 Tersangka Penjual Tabung Oksigen Fiktif Via Medsos
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 3 Tersangka Penjual Tabung Oksigen Fiktif Via Medsos

By Pemred : Dody S
10/07/2021

| padangexpo.com

Polisi meringkus tiga orang dalam dugaan kasus penipuan penjualan tabung oksigen di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka ATKG, SA, dan AS memanfaatkan momen orang mencari tabung oksigen.

“Karena banyak masyarakat yang mencari tabung oksigen. Namun, ketika uang ditransfer, barang tidak ada yang dikirim,” kata Yusri dalam gelar kasus, Jumat (9/7).

Ia menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing yakni ATKG yang menawarkan tabung oksigen fiktif melalui akun Instagram @uminacollection_99.

“SA merupakan pemilik rekening BTPN yang jika ada pemesan uangnya masuk ke dia, serta AS yang menyediakan rekening penampung,” ujarnya.

Ketiga tersangka tersebut menawarkan tabung oksigen dengan harga Rp 750 ribu. Yusri mengatakan mereka ditangkap di rumahnya di wilayah Sulawesi Selatan.

“Harga tabung yang mereka jual adalah Rp 750.000. Korbannya adalah dua pria yang tinggal di Jakarta Utara dan di Jakarta Pusat,” ujarnya.

Atas perbuatan itu, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dan tengah menjalani penahanan untuk mengetahui apakah ada lagi korban lainnya.

“Mereka kita jerat dengan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 perubahan UU Nomor 11 tentang ITE. Pasal 378 KUHP, pasal 8 ayat 1, pasal 45 (a) ayat 1. Ancamannya 6 tahun, untuk Pasal 378 paling lama 4 tahun. Kami akan lapis semuanya,” Yusri menuturkan. (Imo)

Views: 943
BACA JUGA :  Satu Warga Koto Baru Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Pengacara Siapkan Permohonan Rehabilitasi, Nia-Ardi Sesali Perbuatannya  

Next

Polsek Suliki Berhasil Ringkus 4 Wanita Pelaku Pencuri HP di Pasar Limbanang

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,145)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,746)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,428)

TERBARU

  • Zulmaeta Tantang Pemuda Payakumbuh Keluar dari Zona Penonton, KNPI Dorong Industrialisasi Lokal
  • Elzadaswarman: Khatam Al-Quran Bukan Garis Akhir, Generasi Muda Harus Kuat Ilmu dan Iman
  • Sumpah Pemuda di Payakumbuh: Zulmaeta Tekankan Karakter, Pemko Apresiasi Kafilah dan Salurkan Beasiswa
  • Polres Payakumbuh Sita 16,83 Gram Sabu, Target Operasi Dibekuk di Bengkel
Copyright 2026 — Padang Expo