Wako Ramlan Nurmatias Bacakan Pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Di Lapas kelas II A Bukittinggi
Bukittinggi, Padang Expo
Dalam rangka peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke 81, 377 Warga Binaan Lapas kelas II A Bukittinggi, mendapat remisi umum dan remisi khusus dari pemerintah pusat. Remisi umum ini, disampaikan di Lapas kelas IIA Bukittinggi, Senin (17/08-2026).
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, saat membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menyampaikan, hak remisi diberikan tanpa adanya diskriminasi kepada setiap warga binaan yang memenuhi ketentuan. Remisi harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi, yaitu mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat. Oleh karena itu, warga binaan diharapkan terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, memanfaatkan kesempatan untuk belajar, meningkatkan keterampilan, serta membentuk pribadi yang lebih baik.
“Setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. Melalui pembinaan yang dijalani, diharapkan warga binaan dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta mampu memberikan manfaat bagi bangsa, negara, dan masyarakat.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan anak binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana, termasuk mereka yang mendapatkan remisi bebas, dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, mereka diharapkan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang,” kata Wali Kota dalam sambutan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tersebut.
Ramlan Nurmatias, mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi tahun ini dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Remisi menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap warga binaan. Jumlah warga binaan di Lapas Bukittinggi saat ini lebih dari 500 orang, banyak dari mereka yang tersansung kasus narkoba.
“Selamat untuk yang diberikan remisi, semoga dapat semakin memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan lagi. Kami berharap, lingkungan sekitar juga bisa menerima kembali warga binaan yang nantinya bebas dan dapat beraktifitas ke arah yang lebih positif,” kata Ramlan Nurmatias
Kepala Lapas Klas II A Bukittinggi, Nanang Rukmana, menjelaskan, dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, kondisi Lapas Kelas IIA Bukittinggi saat ini dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Jumlah warga binaan saat ini sebanyak 518 orang, dengan sebagian di antaranya mendapatkan remisi sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan pemenuhan ketentuan selama menjalani masa pidana.
Dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia ke 81, pihaknya mengajukan remisi umum bagi narapidana dan anak kepada Kemenkumham.
Setelah diproses, 377 warga binaan mendapat remisi umum dan remisi khusus. Setelah mendapat remisi HUT RI ke 81 ini, empat WBP dinyatakan bebas.
“Pada 17 Agustus 2026 ini, terdapat 23 warga binaan Lapas klas IIA Bukittinggi yang mendapat remisi 1 bulan, 75 warga binaan mendapat remisi 2 bulan, 138 orang mendapat remisi 3 bulan, 68 orang mendapat remisi 4 bulan, 47 orang remisi 5 bulan dan 19 orang mendapat remisi 6 bulan. Selanjutnya terdapat 4 orang mendapar remisi khusus dan dinyatakan bebas,” jelas Nanang Rukmana. (Rls/Fadhil)