Zona Hijau Bukan Garansi: Pemko Payakumbuh Diingatkan, Era Baru Penilaian Bisa “Menjebak” yang Lengah

Zona Hijau Bukan Garansi: Pemko Payakumbuh Diingatkan, Era Baru Penilaian Bisa “Menjebak” yang Lengah

padangexpo.com // Payakumbuh

Euforia empat tahun berturut-turut menyabet predikat zona hijau dari Ombudsman RI tak boleh berubah menjadi jebakan kenyamanan. Pemerintah Kota Payakumbuh justru dihadapkan pada tantangan yang lebih kompleks: perubahan total sistem penilaian pelayanan publik yang kini berfokus pada maladministrasi.

Peringatan keras itu disampaikan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman saat membuka Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Jos Rizal Zain, Balaikota Payakumbuh, Kamis (23/4/2026).

“Nilai 97,60 dengan kualitas tertinggi pada 2024 adalah capaian yang patut disyukuri. Tapi mempertahankan jauh lebih sulit. Jangan lengah. Sistemnya sudah berubah total, ini tantangan baru,” tegasnya di hadapan 135 pejabat daerah, mulai dari kepala OPD hingga lurah.

Nada peringatan itu bukan tanpa alasan. Jika sebelumnya penilaian berfokus pada kepatuhan administratif—seperti kelengkapan standar pelayanan—kini arah berubah drastis: menguliti potensi maladministrasi yang terjadi dalam praktik pelayanan sehari-hari. Artinya, celah kecil dalam proses bisa berujung pada penilaian negatif.

Elzadaswarman menekankan, target ke depan tak lagi sekadar mempertahankan dominasi di Sumatera Barat. Ambisinya lebih tinggi: menembus peringkat terbaik nasional. Namun, target itu hanya mungkin jika mental birokrasi berubah.

“Jangan sampai masyarakat dipersulit oleh prosedur berbelit. Perubahan harus kita lakukan bersama, bukan sekadar slogan,” katanya, menohok budaya pelayanan yang masih kerap lamban dan kaku.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan regulasi menuntut aparatur untuk adaptif dan terus belajar. Sosialisasi ini, kata dia, bukan seremoni, melainkan fondasi memahami indikator baru yang lebih tajam dalam menilai kinerja pelayanan publik.

Di sisi lain, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, memaparkan bahwa penilaian 2026 membawa pendekatan yang jauh lebih komprehensif. Tidak lagi sekadar 14 komponen standar, kini penilaian mencakup empat dimensi besar: input, proses, output, serta pengaduan—ditambah satu variabel krusial: kepercayaan masyarakat.

BACA JUGA :  Raih BKN Awards 2021, Riza Falepi : Semoga Memberikan Hasil Positif Untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Opini Ombudsman sekarang adalah pernyataan formal kualitas pelayanan sekaligus tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi kami. Tujuannya bukan menghukum, tapi mencegah maladministrasi,” jelas Adel.

Namun, di balik pendekatan preventif itu tersimpan konsekuensi serius. Instansi dengan pelayanan “Baik” tetapi abai terhadap rekomendasi Ombudsman bisa terjerembab dalam kategori “Kualitas Tinggi dengan Maladministrasi”—sebuah label yang berpotensi merusak reputasi.

Lebih tajam lagi, Ombudsman tak akan memberikan opini sama sekali jika ditemukan pejabat yang mengabaikan rekomendasi atau terlibat praktik korupsi. Ini sinyal jelas: zona hijau tidak lagi cukup jika integritas tak terjaga.

Data kinerja Ombudsman Sumbar sepanjang 2025 memperkuat urgensi itu. Sebanyak 264 laporan berhasil ditangani dengan potensi penyelamatan kerugian negara mencapai Rp6,04 miliar. Termasuk di dalamnya pengembalian dokumen penting seperti BPKB dan sertifikat tanah, hingga ribuan ijazah yang sempat tertahan—cermin nyata masih adanya praktik maladministrasi di lapangan.

Pesan akhirnya lugas: ASN bukan sekadar operator sistem, tetapi wajah negara di mata masyarakat. Ketika pelayanan masih berbelit, kepercayaan publik runtuh—dan di era penilaian baru ini, kepercayaan itulah yang justru menjadi penentu utama(Ken)