Rumah Nawacita Ingatkan Mendikbud Awasi Implementasi Peraturan Menristek Dikti Nomor 55 Tahun 2018

681
Direktur Eksekutif Rumah Nawacita, Raya Desmawanto, M.Si

| padangexpo.com

Rumah Nawacita meminta Mendikbud Nadiem Makarim mengawasi dan mengevaluasi tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Menteri Ristek Dikti nomor 55 tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Soalnya, hingga dua tahun terbitnya peraturan tersebut, sampai saat ini kampus-kampus belum menindaklanjutinya.

“Mendikbud Mas Nadiem harus mengawal dan mensupervisi implementasi peraturan tersebut agar tidak terkesan hanya sebagai  peraturan di atas kertas saja, namun tanpa realisasi. Agar Kemendikbud mengecek dan meminta laporan dari kampus sejauhmana pelaksanaan dari peraturan tersebut,” kata Direktur Eksekutif Rumah Nawacita, Raya Desmawanto, MSi dalam keterangan tertulis kepada media, Minggu (14/2/2021).

Menurut Raya, isu soal ideologi Pancasila jangan hanya berhenti pada tataran retorika semata atau muncul manakala telah terjadi kasus-kasus yang menyita perhatian publik. Namun, perlu action konkret untuk melakukan mitigasi dan pencegahan agar situasi kampus sebagai pusat perabadan yang bersendikan Pancasila sebagai ideologi dan landasan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Ia menjelaskan, praktis belum ada respon dari pihak kampus untuk menindaklanjuti peraturan tersebut. Padahal secara nyata tantangan kampus dalam menghadapi ideologi “impor dan asing” begitu terasa.

“Tantangan ideologi Pancasila sebagai perekat dan pemersatu bangsa begitu nyata. Kampus merupakan benteng utama untuk menangkalnya. Apalagi kampus akan melahirkan calon-calon pemimpin di masyarakat dan pemerintahan,” kata Raya.

Dengan Peraturan Menristek Dikti yang diterbitkan sewaktu dijabat oleh Prof Nasir sebagai Menristek Dikti, kampus diminta untuk membentuk organisasi pembinaan ideologi pancasila yang menafasi keseluruhan kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi tersebut.

“Wadah organisasi kemahasiswaan tersebut secara khusus menjadi sarana pembinaan ideologi Pancasila di kampus atau perguruan tinggi tersebut. Ini harus segera dibentuk di setiap kampus, sebagaimana ditetapkan lewat Peraturan Menristek Dikti tersebut, kecuali peraturan itu telah dicabut,” pungkas Raya.

BACA JUGA :  Pemko Bukittinggi Akan Laksanakan Shalat Idul Adha 1441 H Bersama Masyarakat di Lapangan Wirabraja, Protokol Penanggulangan CoVID-19 Tetap Dilaksanakan Secara Ketat

NB: Konfirmasi pemberitaan dapat menghubungi 081371458445

Penulis : HA
Editor : HM