Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Pemko Bukittinggi/15 Pegawai Maskapai Lion Air Diringkus Polresta Soetta, Terkait Pemalsuan Surat Kesehatan Negatif CoVID-19
Pemko Bukittinggi

15 Pegawai Maskapai Lion Air Diringkus Polresta Soetta, Terkait Pemalsuan Surat Kesehatan Negatif CoVID-19

By Pemred : Dody S
18/01/2021

Tangerang (padangexpo.com)

Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus 15 tersangka yang diduga tergabung dalam sindikat pemalsuan surat kesehatan negatif Covid-19 yang saat ini menjadi syarat bepergian menggunakan pesawat. Salah satu tersangka tercatat sebagai pegawai maskapai Lion Air.

Beberapa orang tersangka ditangkap di wilayah Terminal 2 keberangkatan Domestik Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (7/1/2021) lalu.

Kemudiam dilakukan pengembangan hingga terungkap sindikat pembuatan surat palsu tersebut.

“Dokumen Kesehatan tersebut berupa Hasil Negatif Swab PCR dari berbagai Instalasi Kesehatan yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan penggunaan Moda Transportasi Udara,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan resmi, Senin (18/1/2021).

Berdasarkan data yang dihimpun tersangka yang diungkap kepolisian, beberapa diantaranya merupakan petugas atau pekerja yang memiliki wewenang menerbitkan surat hasil swab negatif Covid-19 tersebut.

Seperti tersangka berinisial DS alias O yang merupakan mantan relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta. Dia menjadi oknum yang membuat surat keterangan negatif Covid-19.

Lebih lanjut tersangka lain berinisial AA bin T dan YS yang bekerja sebagai relawan validasi KKP Bandara Soetta. Dalam pengungkapan itu, penyidik juga menangkap beberapa pegawai fasilitas Rapid Tes Kimia Farma di Terminal 2 berinisial U alias B dan karyawan fasilitas kesehatan Farma Lab di Terminal 3 berinisial SB.

“Tersangka (U alias B) berperan sebagai orang yang memiliki soft copy surat keterangan hasil negatif swab PCR dalam bentuk PDF yang dikirimkan, digunakan dan dicetak oleh tersangka 4 atas nama sdr DS,” tambahnya.

Dalam keterangan resminya disebutkan polisi juga mengamankan tersangka yang bekerja sebagai sekuriti area parkir terminal 3 berinisial U. Dia bertugas mengantarkan surat hasil negatif swab tersebut dengan keuntungan Rp50 ribu per surat.

BACA JUGA :  Ketahanan Pangan Gagal Akibat Proyek Tol, Petani Lakukan Aksi Bersama Aktivis Lingkungan

“Dilakukan sudah 10 kali, antara tanggal 29 Desember 2020 sampai Januari 2021,” tutur dia.

Lalu penjualan surat palsu tersebut juga dilakukan oleh karyawan Protokol sipil Instansi Pertahanan berinisial IS dan pemilik restoran Konro di wilayah Kelapa Gading yang turut menggunakan surat palsu tersebut sebanyak 13 kali untuk keperluan pribadi.

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah calo tiket dan pekerja harian lepas yang membantu sindikat ini mencari para pembeli surat hasil swab palsu. Beberapa diantaranya meraup keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu per surat.

“Diamankan S bin N (Alm) pekerjaan karyawan PT Lion Air bagian services wheel chair atau kursi roda pada Rabu 13 Januari 2021 di Terminal II keberangkatan Bandara Soetta,” kata dia.

“Peran sebagai orang yang memerlukan memperoleh surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dan mendapat keuntungan Rp50 ribu per surat,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Penulis : CCP
Editor : HM

Views: 531
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Pj Sekdakab Gelar Apel Perdana dan Rakor Bersama Pejabat Lingkup Pemkab Solok Selatan

Next

Aktor Ali Topan Anak Jalanan, Junaedi Salat Meninggal Dunia

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,068)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,705)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,370)

TERBARU

  • Penggerebekan di Taeh Baruah, Polisi Sita Sabu 1,13 Gram dan Uang Rp5,1 Juta
  • HUT ke-81 PMI, Ahlul Badrito Resha: Kemanusiaan Tak Boleh Berhenti pada Simpati
  • Jalan Luruih Sawah Bandang Rusak Parah, Pemkab Lima Puluh Kota Tutup Total Akses
  • Mewakili Wako Payakumbuh, Sekda Rida Ananda Iringi Perjuangan Muhammad Ariq Saputra Rebut Medali Emas Nomor Tunggal Putra Cabor Pickleball
Copyright 2026 — Padang Expo