Rapat Paripurna DPRD, Wawako Bukittinggi Hantarkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum

402

padangexpo.com (Bukittinggi)

DPRD  Kota Bukittinggi mengelar rapat paripurna DPRD dengan agenda hantaran,  Ranperda  tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Kamis (14/9-23).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, mengatakan, salah satu Pembangunan perumahan merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemangku kebijakan dalam membangun suatu wilayah dan seiring dengan perkembangan perkotaan.

Perumahan yang baik dan sehat adalah perumahan yang dapat menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum yang layak bagi penghuninya.

“Dalam mewujudkan penyediaan perumahan yang baik dengan kelengkapan prasarana, sarana dan utilitas umum diperlukan perencanaan pemerintah daerah dan pengembang sebagai stakeholder. Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dalam rangka memberikan pedoman dan pengaturan di bidang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum serta untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat di Kota Bukittinggi. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Bukittinggi pada hari ini menghantarkan Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum,” kata Beny Yusrial.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menjelaskan, Salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan cita-cita nasional adalah dengan memberikan otonomi seluas-luasnya kepada daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- undang.

Salah satu urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah kabupaten/kota adalah urusan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Kota Bukittinggi Lakukan Reses Masa Sidang I Tahun 2022/2023

“Sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar maka urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan bidang yang wajib lebih dahulu diprioritaskan pelaksanaan dan penyelenggaraannya oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Pembagian urusan konkuren bidang perumahan dan kawasan permukiman tersebut juga diatur secara rinci dalam lampiran huruf D undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ” jelas Marfendi.

Wawako mengatakan, seperti kita ketahui bahwa Kota Bukittinggi saat ini masih memiliki permasalahan dalam menata perkembangan perumahan dan permukiman yang juga merupakan masalah besar nasional Indonesia di kota-kota lainnya. Fenomena perkembangan dan pertumbuhan penduduk kota yang begitu pesat juga berdampak langsung terhadap tingginya permintaan kebutuhan perumahan dan permukiman.

Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Namun pada kenyataannya dilapangan, perumahan yang sudah ada terkadang masih banyak yang belum memiliki lingkungan yang mendukung keberlangsungan kegiatan bermukim masyarakat. terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau perlu didukung oleh Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) yang merupakan kelengkapan fisik dari perumahan itu sendiri.

Terutama ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang masih minim. Masih rendahnya pengetahuan dan kepedulian masyarakat pembeli atau pemilik rumah akan arti pentingnya ketersedian prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu penyebabnya belum tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai di perumahan dan kawasan pemukiman, hal ini diperparah dengan adanya pihak pengembang yang belum taat dalam penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum dan juga belum adanya kesadaran untuk menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah disediakan  kepada Pemerintah Daerah.

BACA JUGA :  Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2022

Persoalan tersebut menunjukkan urgensinya pengaturan tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas perumahan di Kota Bukittinggi sehingga dibutuhkan suatu regulasi yang mampu menjawab permasalahan dan persoalan yang timbul terkait Penyelenggaraan Prasarana, sarana, dan utilitas umum di Kota Bukittinggi.

Beranjak dari kewenangan Pemerintah Daerah dan permasalahan yang kita hadapi, Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi berinisiatif untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.

“Dengan lahirnya Peraturan daerah ini nantinya diharapkan bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam  penyelenggaraan Prasarana, sarana dan Utilitas umum perumahan dan Kawasan permukiman di Kota Bukittinggi sehingga melahirkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan permukiman yang berkualitas dan layak huni, ” kata Wawako.

Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang  Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, akan dilanjutkan  pada hari Jumat, 15 September 2023.(fadhil)