DPRD Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan Bersama Atas Ranperda Tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun 2024

476

padangexpo.com (Bukittinggi)

DPRD Kota Bukittinggi mengelar rapat paripurna DPRD dengan agenda pemandangan umum fraksi atas ranperda tentang Penanaman Modal dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun 2024 dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2024, bertempat di Gedung DPRD, Kamis (30/11-23).

 

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan,  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan suatu alat atau wadah untuk dapat menampung bermacam-macam kepentingan publik yang diwujudkan dalam berbagai program dan kegiatan yang manfaatnya akan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Pembahasan struktur APBD berupaya secara nyata serta terstruktur untuk menghasilkan APBD yang dapat mencerminkan kebutuhan riil pada masyarakat atas dasar potensi daerah dan juga dapat memenuhi tuntutan terciptanya suatu anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan akuntabilitas publik,” ujar Beny Yusrial.

Beny mengatakan, ranperda APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 dihantarkan oleh Wali Kota pada 14 September 2023 lalu. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 dilakukan oleh Banggar DPRD Kota Bukittinggi bersama dengan TAPD beserta perangkat daerah SKPD yang dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 29 November 2023 tersebut cukup menyita waktu dan pikiran.

“Alhamdulillah telah dapat diselesaikan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan finalisasinya telah dilakukan pada tanggal 29 November 2023 dan juga telah dilaporkan dan disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal pada tanggal 29 November 2023. Pada hari ini dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama,” kata Beny. Beny.

BACA JUGA :  Enam Fraksi DPRD Bukittinggi "Berikan Saran  dan Kritikan Konstruktif" Atas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Juru bicara Banggar DPRD Kota Bukittinggi, Edison Katik Basa, memaparkan,  adapun hasil.pembahasan dengan memperhatikan kondisi anggaran, baik terhadap Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. PENDAPATAN Daerah dihantarkan sebesar Rp 625,1 miliar lebih, setelah pembahasan menjadi Rp 756,7 miliar lebih atau naik sebesar Rp 131,6 miliar lebih.

a. Pendapatan Asli Daerah sesuai hantaran berjumlah Rp 137,1 miliar lebih setelah pembahasan berjumlah Rp.153,1 miliar lebih terjadi kenaikan sejumlah Rp 15, 9 miliar lebih, yang besumber dari :

  1. Pendapatan Pajak Daerah pada saat hantaran ditargetkan sebesar Rp 53,1 miliar lebih setelah pembahasan berjumlah sebesar Rp. 54,1 miliar lebih atau terjadi kenaikan sebesar Rp 1 miliar.
  2. Pendapatan Retribusi Daerah sesuai hantaran berjumlah sebesar Rp 54,9 miliar lebih setelah pembahasan menjadi Rp 57,6 miliar lebih atau terjadi kenaikan sejumlah Rp 2, 7 miliar lebih.
  3. Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan saat hantaran berjumlah Rp 8,3 miliar lebih setelah pembahasan tidak ada perubahan.
  4. Lain-lain PAD Yang Sah saat hantaran berjumlah Rp 20, 8 miliar lebih setelah pembahasan menjadi sebesar Rp 33 miliar lebih terjadi kenaikan sebesar Rp 12,2 miliar lebih.

b. Pendapatan Transfer sesuai dengan hantaran berjumlah Rp 487,9 miliar lebih setelah pembahasan menjadi sebesar Rp.603,5 miliar lebih  sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp 115,6 miliar lebih yang terdiri dari :

  1. Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat pada saat hantaran berjumlah Rp 454,2 miliar lebih setelah pembahasan menjadi sebesar Rp 603,5 miliar lebih atau terjadi kenaikan sebesar Rp 149,3 miliar lebih.
  2. Pendapatan Transfer Antar Daerah berjumlah Rp 33,6 miliar lebih atau tidak mengalami perubahan.

c. Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah  tidak ditargetkan pada tahun anggaran 2024 karena belum adanya informasi potensi yang dapat ditargetkan pada tahun 2024.

BACA JUGA :  DPRD Bersama Pemko Bukittinggi Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA - PPAS  APBD Tahun Anggaran 2023

2. BELANJA Pada Tahun Anggaran 2024 untuk Belanja Daerah sesuai dengan hantaran dialokasikan sebesar Rp 855,7 miliar lebih setelah pembahasan menjadi sebesar Rp.806,7 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp 48,9 miliar lebih yang terdiri dari :

a. Belanja Operasi setelah pembahasan Rp 724,7 miliar lebih yang terdiri dari :

  1. Belanja Pegawai berjumlah R p 345, miliar lebih.. (2). Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp.315,3 miliar lebih. (3). Belanja Subsidi berjumlah Rp 2,5 miliar. (4). Belanja Hibah berjumlah Rp.58,5 miliar lebih. (5). Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp.3,3 miliar lebih.

b. Belanja Modal setelah pembahasan berjumlah Rp 71,4 miliar lebih yang terdiri dari:

  1. Belanja Modal Tanah sebesar Rp.0,-
  2. Belanja Modal Peralatan Mesin sebesar Rp 16,6 miliar lebih.
  3. Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 40,1 miliar lebih.
  4. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp 10 miliar lebih.
  5. Belanja Modal Asset Tetap sebesar Rp.4,5 miliar lebih.

c. Belanja Tidak Terduga untuk Tahun Anggaran 2024, dianggarkan sejumlah Rp 1 miliar.

d. Belanja Transfer untuk Tahun Anggaran 2024, dianggarkan sebesar Rp 9,6 miliar lebih.

3. PEMBIAYAAN, adapun target Pembiayaan Daerah pada Ranperda APBD Kota Bukittinggi Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut :

a. Penerimaan Pembiayaan sesuai hantaran berjumlah sebesar Rp 30 miliar setelah pembahasan berjumlah Rp 50 miliar terjadi kenaikan sejumlah Rp.20 miliar.

b. Penerimaan pembiayaan ini berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran sebelumnya.

c. Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Pada Ranperda APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024, tidak ada alokasi pengeluaran pembiayaan,” jelas Edison Katik.

Selanjutnya, Enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi melalui juru bicara masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksinya atas Ranperda APBD Kota Bukittinggi Tahun 2024. Dimana pada dasarnya semua fraksi menyetujui ranperda APBD Tahun 2024 untuk dijadikan Perda dengan berbagai catatan.

BACA JUGA :  DPRD Bersama Pemko Bukittinggi ‘Tandatangani Nota Kesepakatan’ Propemperda dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2023

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menyampaikan, rapat paripurna merupakan refleksi dan implementasi demokrasi dalam menentukan arah pembangunan di Kota Bukittinggi, tentu melalui curah pikir dan curah pendapat antara eksekutif dan legislatif sebagai navigator pembangunan. Komunikasi dan kolaborasi ini terpatri dalam pola kemitraan yang bertumpu pada rasa saling menghormati, saling mempercayai, dan saling menghargai.

Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan bersama antara DPRD Kota Bukittinggi melalui Badan Anggaran dengan Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan SKPD, pada hari yang berbahagia ini, kita telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 yang dituangkan dalam sebuah Nota Persetujuan.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 didasarkan atas Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 yang telah disepakati pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu dengan mengusung tema “Transformasi sektor ekonomi unggulan yang terintegrasi, inklusif dan berkelanjutan,” ujar Marfendi.

Wawako mengatakan, kami menyadari dan memahami bahwa apa yang terjadi selama rapat-rapat pembahasan yang dilakukan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap usulan Rancangan APBD TA. 2024 berjalan cukup alot, hal ini merupakan dinamika demokrasi yang perlu dan penting dalam rangka “pendewasaan” hak dan kewajiban berdemokrasi itu sendiri.

“Namun yang perlu kita garis bawahi bahwa demokrasi tidak harus mengorbankan kepentingan publik, dan tidak harus menciderai perasaan dan tatakrama pihak manapun,” Kata Wawako. (fadhil)