Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Miris, Oknum Guru Tersangka Kasus Aborsi
Hukum & Kriminal

Miris, Oknum Guru Tersangka Kasus Aborsi

By admin@domi
26/04/2025

padangexpo.com,Limapuluh Kota- Seorang Guru SD yang baru Lulus Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kontrak ( P3K ) di wilayah kec. Guguk di amankan oleh Sat Reskrim Polres 50 Kota di kediamannya terkait dugaan Aborsi, Rabu ( 23/04/25).

Pada hari Rabu malam Sat Reskrim Polres 50 Kota menerima laporan dari masyarakat di duga adanya dugaan Aborsi di salah satu rumah warga yang beralamat di jorong kubang Tungkek kenagarian Guguak VIII Koto kec. Guguak kab. Lima Puluh Kota. Selanjutnya Personil Sat Reskrim mengamankan sdri RA (36) ke mako Polres 50 Kota untuk Pemeriksaan selanjutnya.

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid,S.H, S.Ik melalui Kanit Reskrim IPTU Repaldi,S.H di dampingi oleh Kanit PPA Polres 50 Kota AIPTU Ali Usman., membenarkan kejadian tersebut.

Pada hari kamis, 24/04/25 sdri RA di tetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres 50 Kota , Surat ketetapan Penetapan tersangka Nomor : S.Tap/36/IV/Res.1.24.2025/ Sat Reskrim , tanggal 23 April 2025 dan surat Penahanan Nomor : SP.Han/25/IV/Res.1.24.2025/Sat Reskrim, tanggal 24 April 2025.

Tersangka RA telah di amankan di Sel tahanan Polres 50 Kota setelah di lakukan Pemeriksaan Saksi terhadap RA dan di dapatkan bukti permulaan yang cukup, Maka terhadap RA di tetapkan sebagai tersangka , dengan pasal yang di langgar , Pasal 77 A jo pasal 45 A UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 181 KUHP, ujar Kasat Reskrim(Ken)

Post Views: 520
BACA JUGA :  Pengadilan Tinggi Bandung Kabulkan Banding Kasus 402 Kg Sabu, 6 Terpidana Batal Jalani Hukuman Mati
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

HKB, Momentum Tingkatkan Kesadaran dan Kesiapan Hadapi Potensi Bencana

Next

Pemko Payakumbuh Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi PJB

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,774)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,259)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,555)

TERBARU

  • Bangkit Bersama Arosuka ? Pemko Solok Tunda RSBG, Kegiatan Dimulai 10 – 13 Oktober
  • Payakumbuh Bidik 40 Emas di Porprov XVI, Anggaran Rp7 Miliar Lebih Disiapkan
  • Karang Taruna Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Bergerak di Sosial, Zulmaeta Buka Jalan Bisnis Maggot
  • APBD 2027 Payakumbuh Diperketat, Belanja Pegawai Dipatok Maksimal 30 Persen
Copyright 2026 — Padang Expo