Miris, Oknum Guru Tersangka Kasus Aborsi

144

padangexpo.com,Limapuluh Kota- Seorang Guru SD yang baru Lulus Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kontrak ( P3K ) di wilayah kec. Guguk di amankan oleh Sat Reskrim Polres 50 Kota di kediamannya terkait dugaan Aborsi, Rabu ( 23/04/25).

Pada hari Rabu malam Sat Reskrim Polres 50 Kota menerima laporan dari masyarakat di duga adanya dugaan Aborsi di salah satu rumah warga yang beralamat di jorong kubang Tungkek kenagarian Guguak VIII Koto kec. Guguak kab. Lima Puluh Kota. Selanjutnya Personil Sat Reskrim mengamankan sdri RA (36) ke mako Polres 50 Kota untuk Pemeriksaan selanjutnya.

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid,S.H, S.Ik melalui Kanit Reskrim IPTU Repaldi,S.H di dampingi oleh Kanit PPA Polres 50 Kota AIPTU Ali Usman., membenarkan kejadian tersebut.

Pada hari kamis, 24/04/25 sdri RA di tetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres 50 Kota , Surat ketetapan Penetapan tersangka Nomor : S.Tap/36/IV/Res.1.24.2025/ Sat Reskrim , tanggal 23 April 2025 dan surat Penahanan Nomor : SP.Han/25/IV/Res.1.24.2025/Sat Reskrim, tanggal 24 April 2025.

Tersangka RA telah di amankan di Sel tahanan Polres 50 Kota setelah di lakukan Pemeriksaan Saksi terhadap RA dan di dapatkan bukti permulaan yang cukup, Maka terhadap RA di tetapkan sebagai tersangka , dengan pasal yang di langgar , Pasal 77 A jo pasal 45 A UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 181 KUHP, ujar Kasat Reskrim(Ken)

BACA JUGA :  Diduga Salahgunakan Narkoba, Satu Warga Mungo Diamankan Polisi