Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Pemko Bukittinggi/Supriansa: Polri Jangan Mengebiri UU Pers Sebagai Sebuah Aturan Hukum yang Mengikat Para Wartawan
Pemko Bukittinggi

Supriansa: Polri Jangan Mengebiri UU Pers Sebagai Sebuah Aturan Hukum yang Mengikat Para Wartawan

By Pemred : Dody S
12/02/2021

| padangexpo.com

Terkait penangkapan  Wawan, wartawan salah satu media online diamankan oleh pihak kepolisian di Makassar pada tanggal 7 Februari malam, akan hal itu mendapat tanggapan dari Anggota Komisi lll Fraksi Golkar Dapil Sulsel II.

Wawan ditangkap karena dilaporkan Bupati Enrekang telah memuat berita yang dianggap mencemarkan nama baik Pemda Enrekang. Sehingga Wawan terpaksa harus tidur di dalam sel Polres Enrekang.

Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa memberi perhatian khusus kepada Pekerja pers, di atur dalam UU No 40 Tahun1999 tentang Pers. Apabila di jumpai sebuah pemberitaan yang di ragukan kebenarannya maka yang merasa di rugikan sebuah pemberitaan dia berhak meminta menggunakan hak jawabnya sebagaimana di atur dalam pasal 1 dan pasal 5 UU no 40/1999 tentang Pers.

“Saya tidak bermaksud mengesampingkan UU atau aturan lain yang sering di gunakan oleh aparat penegak hukum (Polri) dalam menjerat wartawan dalam penulisan berita,” katanya, Jumat (12/02).

Supriansa berharap penyidik Polri jangan mengebiri UU Pers sebagai sebuah aturan hukum yang mengikat para wartawan. Kecuali di media yang sama sudah di minta hak jawab tapi pihak media terkait tidak hiraukan maka saya rasa penyidik bisa lebih luas menggunakan referensi aturan hukum lain yang terkait dengan penulisan seorang wartawan yang di anggap salah.

Penulis : CCP
Editor : HM

Views: 555
BACA JUGA :  Aktifkan Ekonomi Bali, Mulai 14 Oktober 2021 Bandara Ngurah Rai Kembali Dibuka
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Ketua Umum PPWI : Bupati Enrekang Harus Mundur dari Jabatannya Karena Anti Kritik

Next

Merasa Dihina, Seorang Pria Cekik Kekasih Hingga Tewas dan Disimpan Dalam Lemari

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,125)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,732)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,404)

TERBARU

  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Kapolres Payakumbuh Turun Langsung Dengar Suara Warga
  • Perumda Tirta Sago Payakumbuh Gelar In-House Training Penurunan NRW, Perkuat Efisiensi dan Kinerja Perusahaan
  • PJKIP Peduli Kabut Asap Selimuti Padang Panjang, PJKIP Turun ke Pasar Pusat Bagikan 1.000 Masker
  • Payakumbuh Gembleng 35 Calon Kepala Sekolah, Elzadaswarman: Mutu Pendidikan Harus Naik!
Copyright 2026 — Padang Expo