Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Memilih Melanjutkan Menggugat Gubernur, Joni Hermanto Tolak Kompensasi Puluhan Juta Rupiah
Hukum & KriminalTanah Datar

Memilih Melanjutkan Menggugat Gubernur, Joni Hermanto Tolak Kompensasi Puluhan Juta Rupiah

By admin@domi
11/10/2023

Padangexpo.com, Tanah Datar -Ada momen yang belum terungkap terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Joni Hermanto seorang wartawan portal berita online nasional asal Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat terhadap Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansarullah.

Yakni, adanya tawaran kepada Joni berupa uang kompensasi senilai puluhan juta rupiah dengan catatan Joni mau menerima tawaran mediasi yang diinginkan perwakilan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumbar, namun Joni menolaknya serta memilih untuk melanjutkan pemeriksaan perkara gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Menurut Joni, akan banyak momen penting dan berharga yang nilainya tidak bisa diukur dengan nominal uang yang akan hilang jika ia menerima tawaran itu, serta nilai tawaran itu menurut Joni juga tidak sebanding dengan nilai kerugian materiil dan inmateriil yang dideritanya.

“Secara eksplisit ada dua poin yang mendasari saya menolak tawaran itu. Pertama, akan banyak momen penting, pengalaman berharga serta pengetahuan baru yang nilainya tidak bisa diukur dengan materi yang harusnya saya dapat justru hilang,” tegas mahasiswa semester akhir Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang itu ketika berbincang dengan sejumlah awak media di Kantor PWI Tanah Datar di Kota Batusangkar, Selasa (03/10).

Wartawan fenomenal dan kontroversial itu melanjutkan “Kedua, nilai tawaran yang diajukan ke saya itu tidak sebanding dengan kerugian meteriil dan inmateriil yang saya alami sejak perkara ini bergulir,” katanya.

Jurnalis senior yang sudah meraih sertifikat Wartawan Utama dari Dewan Pers itu lebih lanjut menegaskan yang menjadi fokus gugatannya bukanlah uang, melainkan dirinya ingin membantu masyarakat supaya tidak dibebani oleh pungutan yang bukan menjadi kewajiban masyarakat itu sendiri.

“Sebenarnya masyarakat sudah tidak dibebani lagi pemungutan pajak kendaraan listrik sejak gugatan ini saya layangkan, tapikan belum ada _punishment_ pengadilan untuk mereka, melalui putusan pengadilan saya menginginkan ada hukuman setidaknya sanksi sosial bagi mereka supaya kedepannya mereka bisa lebih baik pelayanannya ke masyarakat,” terangnya.

BACA JUGA :  Unggul dari Penilaian Ekspose, Dasawisma Gelatik 9 Jorong Tago Palange Tampil Dihadapan Juri Temu Ketua Dasawisma Berprestasi Tingkat Provinsi Sumbar

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemprov Sumbar Rezha Falevie, SH saat di konfirmasi sesuai keluar dari ruang sidang menyampaikan rasa optimisnya bisa memenangkan gugatan Joni Hermanto.

“Kami melakukan pembelaan, tentu kami optimis untuk menang,” serunya.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya ugatan PMH yang dilayangkan Joni terhadap Gubernur Sumbar berawal atas tindakan jajaran Pemprov dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah melakukan pemungutan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk jenis Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai sebesar Rp.120 ribu.

Tak tanggung-tanggung Joni menggugat Gubernur Sumbar senilai Rp. 2 Miliyar.

Joni menilai, pemungutan itu tidak sah karena tidak diatur oleh regulasi dan payung hukum yang jelas, serta bertentangan dengan pasal 10 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang sudah efektif diberlakukan sejak tanggal 11 Mei 2023 yang lalu.

Ketentuannya jelas di pasal 10, ayat (1)-nya berbunyi : _“Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB”_ dan ayat (2) : _“Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB”_ lalu dari mana datangnya angka Rp. 120 ribu itu dan apa dasarnya?”, terangnya.

Joni menyampaikan, tindakan jajaran Bapenda itu selain melanggar aturan hukum dan perundangan-undangan, juga tidak mendukung program pemerintah yang tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai _(Battery Electric Vehicle)_.

Gugatan Joni di terima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Padang dengan nomor register : PN PDG-02082023BQM dan nomor perkara : 146/Pdt.G/2023/PN Pdg. (Dwi)

Post Views: 1,125

Tags:

Gugatan Perbuatan Melawan HukumJoni Hermanto
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Tanah Datar Pilot Project Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia

Next

Dilepas Bupati,20 Orang Kontingen IGTKI Limapuluh Kota Bakal Berlaga di Porseni Nasional X

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,728)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,220)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,508)

TERBARU

  • Hujan Iringi Kepergian Yasril, Birokrat Senior Payakumbuh Tutup Usia 57 Tahun
  • Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Administrasi, Kinerja Jadi Penentu
  • Petani Berdasi Mulai Beraksi, ASN Payakumbuh Turun Tangan Kendalikan Inflasi
  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polres Payakumbuh Tembus 3 Besar KOMPOLNAS Awards 2026
Copyright 2026 — Padang Expo