Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, AZ Dibekuk Polisi
Hukum & Kriminal

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, AZ Dibekuk Polisi

By admin@domi
23/02/2024

Padangexpo.com , Payakumbuh,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh menangkap seorang pria warga Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan, Kamis (22/02) sekira jam 16.30 Wib berlokasi di RSIA Annisa Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo Payakumbuh Barat.

Pria berinisial AZ (38) tersebut di bekuk pihak kepolisian sehubungan dengan tindakanya yang melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (15) hingga korban hamil.

Mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H, Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona yang memimpin langsung jalanya penangkapan mengungkapkan tersangka di bekuk sesuai dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh pihak kelurga korban LP/B/123/VI/2023/SPKT/Polres Payakumbuh.

” Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban dan tersangka merupakan sepasang kekasih hingga melakukan perbuatan terlarang tersebut di sebuah penginapan yang ada di Kota Payakumbuh pada Mei 2023 silam sekira pukul 13.00 Wib, ” ungkap AKP Doni.

Berawal dari sana menurut AKP Doni perbuatan tersebut terus berlanjut hingga korban hamil dan membuat pihak keluraga korban “berang” hingga melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian.

” Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur, ” beber AKP Doni(Ken)

Post Views: 816
BACA JUGA :  Terborgol Saat Ditangkap Kasus Sabu, N Kabur ke Sungai Batang Agam, Dua Hari Kemudian Ditemukan Tewas
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Ketua TP-PKK Payakumbuh Lakukan Monev Terhadap Dua Kelompok Dasawisma 

Next

RTH Mahkota Berlian Diresmikan, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,791)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,279)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,564)

TERBARU

  • Meskipun Dalam Kondisi Tanggap Darurat, Bupati Jon Pandu Hadiri HUT ke 81 TNI
  • Dukungan Terus Mengalir, Universitas Muhammad Nasir Salurkan Bantuan Bencana Bagi Korban Galodo Solok
  • Raysa Razelin Pecahkan Telur Emas Renang Payakumbuh di Porprov Sumbar 2026
  • Senam Payakumbuh Tambah Dua Emas, Target Lima Emas Makin Terbuka
Copyright 2026 — Padang Expo