Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Pemko Bukittinggi/Polres Pasbar Tangkap Pelaku Pencurian 12 Unit Komputer di SMK N 1 Sasak Ranah Pasisia
Pemko Bukittinggi

Polres Pasbar Tangkap Pelaku Pencurian 12 Unit Komputer di SMK N 1 Sasak Ranah Pasisia

By Pemred : Dody S
23/07/2020

Pasbar Padang Expo

Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pelaku pencurian komputer sebanyak 12 unit di SMK Negeri 01 Sasak Ranah Pasisia.

“Tersangka inisial RM (26) bekerja sebagai nelayan dan merupakan warga Jorong Pondok Sasak,” kata . Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Kepolisian Sektor Pasaman AKP Lija Nesmon di Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (21/7/2020) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB.  Publikasinya baru disampaikan hari ini karena sebelumnya ada proses pengembangan kasus.

“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Tersangka juga merupakan seorang resedivis dengan kasus pencurian,” katanya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti lima unit set komputer merk lennovo dan sepeda motor merk mio tanpa nomor polisi.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan  LP/50/VII/2020/ Sumbar/ Res-Pasbar/ Sek Psm, tentang perkara pencurian komputer sebanyak 12 unit milik SMK N 1 Sasak Ranah Pasisia yang diketahui pada hari Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan hal itu dilakukan penyelidikan dan pungumpulan bahan data dari para saksi maka didapat petunjuk yang mengarah kepada tersangka.

Setelah memperoleh keterangan saksi diambil keterangan dan sudah cukup bukti yang mengarah kepada pelaku maka dilakukan upaya paksa penangkapan pada Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya.

“Saat diintrogasi tersangka awalnya tidak mengaku dan setelah empat jam baru mengaku bahwa dia yang mencuri,” ujarnya.

Ia menambahkan barang bukti lima unit komputer itu diperoleh Kinali, Sarik dan Kapar tempat menjual. Pihak sekolah diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.

Barang yang dicuri dijual tersangka dengan harga berkisar Rp1.500.000- Rp2.000.000. Sedangkan tujuh komputer lagi belum ditemukan.

BACA JUGA :  Wali Kota Bukittinggi Berikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Penanaman Modal

“Dari keterangan tersangka, ia mencuri menggunakan sepeda motor saat shubuh dan saat sekolah libur selama COVID-19,” ujarnya.

Sedangkan tujuh komputer lagi diduga dijual di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan di Lubuk Basung Kabupaten Agam.

“Saat sekarang ini kami sedang mencari tempat penjualan itu,” sebutnya.(By roni)

Views: 722
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Dinas Koperindag Pessel Lakukan Pembinaan Pelaku Usaha di KTN Batu Hampar Selatan

Next

Sosialisasi Implementasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pilar – Pilar Sosial di Kota Bukittinggi

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,191)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,767)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,455)

TERBARU

  • Jumat Keliling di Payobasung, Kapolres Payakumbuh Ajak Warga Perangi Narkoba, Hoaks dan Investasi Bodong
  • Jumat Keliling di Suliki, Kapolsek Jadi Khatib dan Ingatkan Bahaya Narkoba
  • SAPAKU Tembus Tiga Besar Nasional, Zulmaeta: Kami Siap Dibedah, Bukan Sekadar Tampilkan Prestasi!
  • Dijemput dari Pekanbaru untuk Diedarkan di Payakumbuh, Dua Pria Diciduk dengan 2,2 Kg Ganja dan Sabu
Copyright 2026 — Padang Expo