Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Dua Penyalahgunaan Narkotika Diamankan di Tempat Berbeda
Hukum & Kriminal

Dua Penyalahgunaan Narkotika Diamankan di Tempat Berbeda

By admin@domi
26/09/2025

padangexpo.com // Payakumbuh

Satuan Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, Kamis (25/9) di dua tempat yang berbeda.

Kedua tersangka yang diamankan adalah RD (30), diringkus Tim Buser Sat Narkoba dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Tanjung Pauh sementara ES alias KMN (39) ditangkap dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Koto Tangah Kecamatan Payakumbuh Barat.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra mengatakan, masing – masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.

Di ungkap Kasat, RD berperan sebagai penjual narkotika, sementara ES merupakan rekan RD yang bertugas antar jemput narkotika kepada RD.

” Iya, keduanya memang bekerjasama dan punya tugas masing – masing dalam menjalankan pekerjaan terlarangnya, ” ungkap Kasat Narkoba.

Dari tangan Rendi, polisi menyita barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis sabu seberat 14,14 gram, 1 paket narkotika jenis ganja seberat 22,3 gram, 2 unit timbangan digital, 1 buah tas merk HIGHMORE warna hitam, dan 1 unit mobil Honda Civic warna hitam dengan nopol BM 1949 LT.

Sementara itu, dari tangan Kumin, polisi hanya menyita 1 unit HP Android merk Samsung sebagai bukti percakapan kerjasama diantara keduanya.

Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut milik mereka sendiri dan segera diamankan pihak kepolisian ke Mapolres Payakumbuh untuk kemudian dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Ken)

Views: 619
BACA JUGA :  PN Padang Akan Memulai Sidang Gugatan Joni Terhadap Gubernur Sumbar
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Diduga Edarkan Narkoba,RP Diamankan Polisi

Next

Terduga Pelaku Pencurian di Salah Satu Rumah Bersalin di Payakumbuh Diamankan Polisi

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,125)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,733)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,407)

TERBARU

  • Payakumbuh Kehilangan Iwan, Pengabdi Aset Daerah dan Pramuka yang Tetap Aktif hingga Akhir Hayat
  • Imunisasi Bayi Payakumbuh Baru 18,9 Persen, Pemko Gencarkan Program Kejar
  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Kapolres Payakumbuh Turun Langsung Dengar Suara Warga
  • Perumda Tirta Sago Payakumbuh Gelar In-House Training Penurunan NRW, Perkuat Efisiensi dan Kinerja Perusahaan
Copyright 2026 — Padang Expo