Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Cemburu Berujung Kekerasan, Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku KDRT di Akabiluru
Hukum & KriminalPayakumbuh

Cemburu Berujung Kekerasan, Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku KDRT di Akabiluru

By admin@domi
07/11/2025

padangexpo.com // Payakumbuh

Unit PPA Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap terduga pelaku KDRT berinisial AO (46) di Jorong Koto Tangah, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten 50 Kota, pada Rabu (5/11/2025).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/351/X/2025/SPKT/RES PYK/POLDASUMBAR, tanggal 16 Oktober 2025.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar mengatakan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban, FHW (nama samaran), yang merupakan istrinya.

Penangkapan ini juga merupakan hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan saksi lainnya.

” Hasil pemeriksaan awal tindakan KDRT tersebut dipicu oleh rasa cemburu tersangka terhadap korban, yang membuat situasi rumah tangga menjadi tidak harmonis, ” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Payakumbuh dalam upaya menangani kasus KDRT serta memberikan perlindungan kepada korban.

” Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku KDRT, ” ujar IPTU Andrio Siregar.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 KUHP.

Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus KDRT kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat. (Ken)

Views: 536
BACA JUGA :  Doa Bersama di Rumdin,Ini Kata Wawako Payakumbuh
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Dari Pasar Ibuh ke Panggung Dunia: Dua Pemuda Payakumbuh Diakui Apple dan NASA

Next

DPRD Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Terhadap Ranperda Tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun 2026 dan Perubahan Atas Perda Nomor 1 / 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,124)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,732)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,404)

TERBARU

  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Kapolres Payakumbuh Turun Langsung Dengar Suara Warga
  • Perumda Tirta Sago Payakumbuh Gelar In-House Training Penurunan NRW, Perkuat Efisiensi dan Kinerja Perusahaan
  • PJKIP Peduli Kabut Asap Selimuti Padang Panjang, PJKIP Turun ke Pasar Pusat Bagikan 1.000 Masker
  • Payakumbuh Gembleng 35 Calon Kepala Sekolah, Elzadaswarman: Mutu Pendidikan Harus Naik!
Copyright 2026 — Padang Expo