Dua Pelaku Curas Dibekuk, Polisi Buru Satu DPO
padangexpo.com // Lima Puluh Kota
Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di pinggir jalan Jorong Lakuak Dama, Kenagarian Tanjung Haro Sikabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu (15/8/2026) siang, berujung pada penangkapan dua terduga pelaku oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Payakumbuh.
Gerak cepat polisi membuat kasus tersebut tak berlarut. Hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, penyidik berhasil mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial SP (30), PY (38), dan TP.
Dua di antaranya berhasil diringkus dalam rentang waktu sekitar satu jam. Sementara TP hingga kini masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Terduga pelaku SP lebih dahulu dibekuk personel Sat Reskrim Polres Payakumbuh di sebuah rumah di Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Tak berhenti di sana, polisi kemudian bergerak menuju Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur. Sekitar satu jam berselang, tepatnya Minggu (16/8/2026) pukul 00.30 WIB, PY (38) berhasil diamankan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H. membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut.
Kasus ini bermula saat korban diduga menjadi sasaran aksi ketiga pelaku sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan pinggir jalan Jorong Lakuak Dama.
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban diduga mengalami kekerasan sebelum barang miliknya dirampas. Polisi menyebut korban dipukul oleh para terduga pelaku, kemudian satu unit handphone dan sepeda motor Yamaha N-Max milik korban dibawa kabur.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Setelah itu, mereka mengambil satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik korban,” ujar IPTU Andrio.
Pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti respons cepat Sat Reskrim Polres Payakumbuh dalam memburu pelaku kejahatan jalanan. Namun, polisi memastikan pengusutan belum berhenti setelah dua orang diamankan.
IPTU Andrio mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku sekaligus memburu TP yang hingga kini masih melarikan diri.
“Masih kami dalami. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan bagaimana peran masing-masing dan motif mereka melakukan aksi tersebut,” katanya.
Dua terduga pelaku yang telah diamankan kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam aksi perampasan yang disertai kekerasan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik korban. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan ketiga terduga pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, pengejaran terhadap TP masih terus dilakukan. Polisi memastikan seluruh rangkaian penyelidikan akan dikembangkan untuk mengungkap kasus tersebut secara utuh, termasuk motif dan pembagian peran masing-masing terduga pelaku(Ken)