Sakit Hati Berujung Api, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Polisi
padangexpo.com // Payakumbuh
Misteri kebakaran yang menghanguskan sedikitnya enam unit rumah di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, mulai terungkap. Satreskrim Polres Payakumbuh mengamankan seorang pemuda berinisial KCV (20), yang diduga menjadi pelaku tunggal dalam peristiwa kebakaran tersebut.
KCV diamankan polisi hanya sekitar lima jam setelah kejadian. Ia ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (16/8/2026).
Ironisnya, KCV disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang korban kebakaran.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan tersebut. Menurut Andrio, penangkapan dilakukan setelah personelnya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi, kecurigaan mengarah kepada KCV. Anggota bergerak cepat mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Andrio.
Dari pemeriksaan awal, polisi mengungkap dugaan motif yang cukup mengejutkan. KCV diduga nekat membakar bahan-bahan yang mudah terbakar di dalam kamarnya karena menyimpan sakit hati terhadap perlakuan keluarganya.
Teguran dan sindiran yang disebut kerap diterimanya diduga menumpuk menjadi kekecewaan hingga akhirnya memicu aksi nekat tersebut.
“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dirinya membakar bahan-bahan yang mudah terbakar seperti kertas dan kain di kamarnya. Setelah itu pergi meninggalkan lokasi hingga api membesar dan menghanguskan beberapa rumah warga,” ungkap Andrio.
Api yang bermula dari tindakan tersebut kemudian membesar dan merembet hingga menyebabkan sedikitnya enam unit rumah terbakar.
Meski demikian, polisi belum berhenti pada pengakuan terduga pelaku. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta mendalami sejumlah fakta dan alat bukti untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa.
“Saat ini penyidik masih bekerja untuk mendalami kasus. Kami akan mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang ada dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Andrio.
Atas dugaan perbuatannya, KCV diproses secara hukum dan dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kecepatan Satreskrim Polres Payakumbuh mengungkap dan mengamankan terduga pelaku dalam hitungan jam menjadi langkah penting di tengah keresahan warga akibat kebakaran tersebut.
Kini, polisi masih memburu kepastian hukum di balik peristiwa itu—bukan sekadar siapa yang diduga menyalakan api, tetapi juga memastikan seluruh fakta dan alat bukti terungkap secara terang(Ken)