Sabu 0,16 Gram Gagal Beredar, Dua Pria Diciduk Buser Polres Payakumbuh
padangexpo.com // Payakumbuh
Peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh. Dua pria diduga terlibat tindak pidana narkotika diamankan saat berada di pinggir jalan kawasan Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MR (32), warga Padang Laweh, Kenagarian Mungo, serta YIP (41), warga Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan Tim Buser Satresnarkoba Polres Payakumbuh terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Berbekal informasi itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi menemukan dua pria yang gerak-geriknya dicurigai berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat sekitar 0,16 gram.
Dari interogasi awal di lokasi, MR dan YIP mengakui sabu tersebut rencananya akan mereka konsumsi bersama. Barang haram itu disebut diperoleh dari seorang pria berinisial RM, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
Menurut Gusmanto, penangkapan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan jajaran Satresnarkoba Polres Payakumbuh dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Terhadap kedua terduga pelaku telah dilakukan proses hukum lebih lanjut, sementara terhadap RM yang merupakan DPO masih dilakukan upaya pencarian dan pengejaran,” tegas AKP Gusmanto.
Kini MR dan YIP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh. Keduanya menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa ruang gerak pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh terus dipersempit. Sekecil apa pun barang bukti yang ditemukan, aparat tetap memburu hingga ke sumber barang tersebut(Ken)