Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Curi Kabel Tower, Tiga Pria Dibekuk Usai Kepergok Warga
Hukum & Kriminal

Curi Kabel Tower, Tiga Pria Dibekuk Usai Kepergok Warga

By admin@domi
31/08/2026

padangexpo.com //  Payakumbuh

Aksi tiga pria yang diduga hendak mencuri kabel tower di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, berujung petaka. Gerak-gerik mencurigakan mereka terendus warga hingga akhirnya satu pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya sempat melarikan diri sebelum dibekuk polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat sebagian besar warga masih terlelap, aktivitas tiga pria di sekitar sebuah tower justru mengundang kecurigaan.

Warga yang mendatangi lokasi mendapati ketiganya berada di sekitar tower. Bukannya memberikan penjelasan, mereka malah berusaha kabur. Kecurigaan warga pun semakin kuat hingga salah seorang terduga pelaku berinisial KA (36), warga Kabupaten Kampar, berhasil diamankan.

Sementara dua rekannya, MNK (26), warga Marpoyan, Kota Pekanbaru, dan FB (29), warga Kabupaten Kampar, memilih melarikan diri.

MNK kabur menggunakan mobil yang diduga digunakan ketiganya untuk menjalankan aksinya. Sedangkan FB memilih melarikan diri dengan berlari masuk ke kawasan semak-semak di sekitar tower.

Warga tak mau mengambil risiko dengan melakukan aksi main hakim sendiri. Salah seorang warga kemudian menghubungi Call Center 110 Polres Payakumbuh dan melaporkan dugaan pencurian kabel tower tersebut.

Laporan itu langsung direspons. Personel Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Payakumbuh bergerak menuju lokasi dan melakukan pengejaran berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga serta keterangan KA yang lebih dulu diamankan.

Perburuan pertama mengarah kepada MNK.

Petugas melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan MNK di area parkir Toko Gucci Swalayan. Bukannya terus melarikan diri, MNK justru ditemukan dalam kondisi tertidur di dalam mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BM 1301 FB.

Sementara FB yang sebelumnya menghilang ke semak-semak juga tak luput dari pengejaran. Petugas akhirnya menemukan keberadaannya di sebuah masjid yang lokasinya tidak jauh dari kawasan tempat ia melarikan diri.

BACA JUGA :  Telusuri Informasi Masyarakat, Polisi Bantah Ada Tambang Emas di Tanah Datar

Ketiganya kemudian diamankan dan digelandang ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian kabel tower tersebut.

Menurut Andrio, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kepekaan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sekitar tower.

Informasi tersebut kemudian dengan cepat diteruskan melalui Call Center 110 sehingga personel kepolisian dapat segera bergerak.

“Respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari upaya Polres Payakumbuh dalam memberikan rasa aman dan memastikan setiap gangguan kamtibmas dapat segera ditindaklanjuti,” ujar IPTU Andrio.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, laporan cepat melalui Call Center 110 menjadi salah satu mata rantai penting dalam membantu kepolisian bertindak cepat, khususnya ketika dugaan tindak pidana sedang berlangsung atau pelaku masih berada di sekitar lokasi kejadian.

Dalam kasus tersebut, ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aksi kejahatan di tengah malam sekalipun tidak selalu luput dari mata warga. Ketika kewaspadaan masyarakat bertemu dengan respons cepat kepolisian, ruang gerak pelaku pun bisa menyempit dalam hitungan waktu(Ken)

Views: 92
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Dari Satu Paket Sabu, Buser Bongkar Pemasok 13 Gram

Next

KRYD Sisir Payakumbuh, 18 Motor Bermasalah Diamankan

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,086)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,720)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,385)

TERBARU

  • Rp12,9 Miliar Digelontorkan untuk Pertanian Payakumbuh, Produktivitas dan Kesejahteraan Petani Jadi Taruhan
  • Dari Tertinggal Jadi Juara! Payakumbuh Rebut Emas Sepak Bola Porprov Lewat Drama 120 Menit
  • Api Los Batiah Mengamuk, 24 Petak Dagangan Hangus, Kerugian Miliaran Berhasil Dicegah
  • Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban, Wako Solok Ramadhani Putra Tutup Rangkaian RSBG 2026 Disela Silek Tuo Unjuk Tradisi
Copyright 2026 — Padang Expo