Ada Dugaan Aliran Dana ke Rekening Pribadi, Transaksi Fiktif Hingga Penjualan Bus dan Gadai Aset Perumda Tuah Sepakat
Padangexpo.com | Tanah Datar
Kejaksaan Negeri Tanah Datar melalui Penyidik juga menemukan fakta lain dalam penanganan kasus Veri Kurniawan, S.E., MBA sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tuah Sepakat yakni penjualan satu unit bus milik Perumda Tuah Sepakat dengan nilai Rp400 juta tanpa prosedur pelepasan aset yang sah, yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat A.P. Pardede, S.H., M.H., Selasa (30/12/2025) lalu.
Dari hasil penjualan bus tersebut, Rp200 juta ditransfer ke rekening pribadi tersangka dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sementara sebagian lainnya digunakan untuk pelunasan utang Perumda.
Tak hanya itu, pada November 2022, Perumda menerima penyertaan modal daerah sebesar Rp4 miliar. Namun, dalam pengelolaannya, tersangka diduga memanipulasi pembukaan rekening giro Perumda dengan memalsukan spesimen tanda tangan seorang saksi yang tidak pernah menjabat sebagai bendahara. Rekening tersebut kemudian dikelola sepenuhnya oleh tersangka melalui layanan Nagari Cash Management, memungkinkan transaksi tanpa batas dan tanpa mekanisme pengawasan internal.
Selama periode Desember 2022 hingga Desember 2023, pengelolaan kas Perumda dilakukan secara tertutup. Dana Perumda ditransfer ke sejumlah rekening pribadi, termasuk milik tersangka, bendahara, manajer operasional, serta istri tersangka. Hingga akhir 2023, kas Perumda tercatat hanya tersisa sekitar Rp236 juta.
Atas perlakuan yang diperbuat tersebut, Kejaksaan Negeri Tanah Datar akhirnya melakukan Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01.a/L.3.17/Fd.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.3.17/Fd.2/12/2025.
Setelah resmi menjabat, tersangka VK diduga mengambil sejumlah kebijakan sepihak yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan BUMD sehingga terjadinya beberapa aliran dana ke Rekening Pribadi, Transaksi Fiktif Hingga Penjualan dan Gadai Aset Perumda Tuah Sepakat, di antaranya :

MENYEWAKAN KENDARAAN PERUMDA KE PIHAK KETIGA SECARA SEPIHAK
Tersangka Veri Kurniawan (VK) juga diduga menyewakan tiga unit kendaraan (bus dan truk) milik Perumda Tuah Sepakat kepada CV AP di Pangkalan Kerinci–Jambi tanpa persetujuan KPM dan Dewan Pengawas.
Walau perjanjian tertulis mengatur pembayaran sewa setiap 3 bulan dengan nilai sewa bus Rp 11.500.000 dan truk Rp 9.000.000, Perumda hanya menerima tiga kali pembayaran melalui transfer ke rekening BRI Perumda Tuah Sepakat, masing-masing:
- Rp 14.000.000 pada 15 April 2023
- Rp 15.000.000 pada 24 April 2023
- Rp 9.000.000 pada 27 Juni 2023
Mekanisme dan realisasi perjanjian sewa menyewa tersebut dinilai tidak jelas dan merugikan Perumda.
VERI KURNIAWAN DIDUGA MEMBUKA UNIT USAHA SCOOTER TANPA PERSETUJUAN
Veri Kurniawan (VK) diduga membuat utang untuk membuka unit usaha penyewaan scooter di kawasan Istano Basa Pagaruyung yang kemudian diberi nama “Unit Usaha Scooter”, tanpa persetujuan KPM melalui pertimbangan Dewan Pengawas.
Adapun Utang tersebut dilakukan kepada saksi D sebesar Rp 80.000.000 dan kepada L sebesar Rp 20.000.000. Menurut pengakuan VK, dana tersebut digunakan untuk membeli 21 unit scooter melalui marketplace.
MENJUAL ASET BUS TANPA PROSEDUR DAN DIDUGA MENIKMATI HASILNYA
Veri Kurniawan (VK) diduga menjual satu unit bus dengan plat D 7876 UA yang merupakan aset Perumda Tuah Sepakat kepada seseorang berinisial H seharga Rp 400.000.000 tanpa mekanisme pelepasan aset dan tanpa persetujuan KPM serta Dewan Pengawas.
Dari hasil penjualan tersebut, sebesar Rp 200.000.000 ditransfer ke rekening pribadi VK dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sementara Rp 198.217.176 digunakan untuk pelunasan hutang Perumda melalui setor tunai pada 1 November 2022 sebagaimana tercantum dalam rekening koran Rekening Kredit a.n. Perusda Tuah Sepakat No. Rek. 03000102000016.
PENJUALAN SCOOTER
Menjual 14 unit scooter dengan harga Rp 10.000.000 kepada D yang berdomisili di Payakumbuh. Dari 14 unit tersebut, 10 unit dalam keadaan baik dan 4 unit dalam keadaan rusak.
Dana hasil penjualan ditransfer ke rekening pribadi Direktur di Bank BRI No. 541701004611506, dan sisa penggunaannya tidak diketahui.
TRANSAKSI FIKTIF DAN KEPENTINGAN PRIBADI
Dalam pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum, penyidik menemukan adanya transaksi-transaksi yang dicatat seolah-olah sebagai transaksi resmi Perumda, namun tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang sah.
Termasuk di antaranya: Transaksi transfer yang dibuat seolah-olah untuk pengeluaran Unit Usaha Media namun ternyata berkaitan dengan transfer kepada pejabat daerah. Penggunaan kas Perumda untuk keperluan pribadi, termasuk pembayaran fasilitas pembiayaan (Kredivo) atas nama tersangka. Pengambilan barang dari unit usaha Perumda untuk kepentingan usaha pribadi VK dan kemudian hanya dicatat sepihak sebagai “Utang Direktur” dalam pembukuan.
PENJUALAN DAN GADAI ASET PERUMDA PADA 2024
Pada tahun 2024, Veri Kurniawan (VK) kembali diduga melepas sejumlah aset Perumda Tuah Sepakat tanpa persetujuan KPM melalui pertimbangan Dewan Pengawas, diantaranya:
Penjualan Mesin Kopi dan Grinder
Adapun mesin kopi yang semula dibeli Perumda dari usaha pribadi Direktur “Pandeka Coffee” seharga Rp 50.000.000, kemudian dijual kembali bersama grinder kepada P pemilik “Bengkel Kopi” Payakumbuh seharga Rp 49.000.000.
Hasil penjualan ditransfer ke rekening pribadi VK di BRI No. 541701004611506.
Penjualan Grinder Kopi
Satu unit grinder kopi dijual seharga Rp 4.500.000 kepada P (Bengkel Kopi Payakumbuh). Dana juga ditransfer ke rekening pribadi VK di rekening BRI BRI No. 541701004611506.
Penjualan iPhone 14 Pro Max Milik Perumda
Satu unit telepon genggam iPhone 14 Pro Max milik Perumda Tuah Sepakat pun ikut dijual, namun penggunaannya belum dapat dipertanggungjawabkan.
Menggadaikan MacBook Pro ke Pegadaian
Satu unit MacBook Pro milik Perumda digadaikan ke Pegadaian di Kota Padang dengan nilai gadai sebesar Rp 14.000.000.
Seluruh tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur pelepasan aset yang sah dan tanpa persetujuan KPM dan Dewan Pengawas, sehingga diduga kuat merugikan keuangan daerah.
Tanpa RKAP dan Melanggar Ketentuan Pengelolaan BUMD
Tidak hanya itu saja yang dilakukan Veri Kurniawan (VK) dalam menjalankan Perumda Tuah Sepakat pada tahun 2022 selaku Direktur, Veri Kurniawan (VK) diduga mengoperasionalkan perusahaan tanpa adanya dokumen Rencana Bisnis dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan BUMD.
Total Kerugian Negara
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara/daerah akibat perbuatan tersangka Veri Kurniawan (VK) mencapai Rp 2.318.726.788. penyidik dalam hal ini menyampaikan angka ini masih berpotensi berkembang seiring pendalaman penyidikan dan pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana serta aset yang dilepas. (d79/tim)
