Rugikan Negara 2,3 Miliar ! Ada Dugaan Aliran Dana Berjalan Tanpa Adanya Bendahara dan RKAP Hingga Pemalsuan Dokumen di Perumda Tuah Sepakat
3 mins read

Rugikan Negara 2,3 Miliar ! Ada Dugaan Aliran Dana Berjalan Tanpa Adanya Bendahara dan RKAP Hingga Pemalsuan Dokumen di Perumda Tuah Sepakat

Padangexpo.com | Tanah Datar

Tersangka Veri Kurniawan (VK) yang menjabat Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat periode 2022–2026 akhirnya resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

Penetapan tersangka ini diumumkan melalui konferensi pers yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat A.P. Pardede, S.H., M.H., Selasa (30/12/2025) lalu.

Dalam keterangannya, Kajari didampingi jajaran struktural Kejari Tanah Datar, yakni Kasi Pidsus, Kasi Datun, Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi Barang Bukti, serta Kasubag Pembinaan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.a/L.3.17/Fd.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.3.17/Fd.2/12/2025.

Atas kesaksian tersebut, Kejaksaan Negeri Tanah Datar melalui penyidik juga melakukan penahanan terhadap VK selama 20 hari, terhitung sejak 30 Desember 2025 hingga 18 Januari 2026, di Rutan Kelas IIB Batusangkar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.3.17/Fd.2/12/2025.

Tersangka Veri Kurniawan (VK) yang menjabat Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat periode 2022–2026 (Ist.)

Dugaan tindak pidana bermula sejak VK diangkat sebagai Direktur Perumda Tuah Sepakat melalui SK KPM Nomor 500/01/KPM-Perumda TS–2022 tertanggal 30 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Bupati Tanah Datar.

Dalam penanganan kasus tersebut, Penyidik menegaskan bahwa pada tahun 2022 Perumda Tuah Sepakat dijalankan tanpa Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), ini merupakan sebuah pelanggaran yang sangat serius terhadap tata kelola BUMD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara akibat rangkaian perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp2.318.726.788.

Manipulasi Rekening dan Penyalahgunaan Kas Perumda

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat A.P. Pardede, S.H., M.H melalui konferensi pers, Pada 9 November 2022, Perumda Tuah Sepakat menerima penyertaan modal dari Pemerintah Daerah sebesar Rp 4.000.000.000 yang masuk ke Rekening Tabungan Bank Nagari Perumda Tuah Sepakat No. Rek. 030.0207.00177-2, yang semula hanya dapat diakses dengan batas transaksi Rp 25.000.000 per hari melalui aplikasi Ollin Bank Nagari.

BACA JUGA :  TP PKK Sumbar Salurkan Bantuan, Ketua TP PKK Tanah Datar Ucapkan Terimakasih

Pada 1 Desember 2022, tersangka Veri Kurniawan (VK) kemudian mengubah rekening tersebut menjadi rekening giro, dengan spesimen atas nama Veri Kurniawan (VK)  selaku Direktur dan N selaku Bendahara. Dalam proses itu, Veri Kurniawan (VK) diduga memalsukan tanda tangan saksi N dalam blanko pembukaan rekening giro.  

Padahal, saksi N hanya tercatat sebagai pelamar kerja yang sempat mengikuti wawancara, kemudian mengundurkan diri dan tidak pernah bekerja di Perumda Tuah Sepakat. Data dan identitas N diduga disalahgunakan sebagai spesimen bendahara.

Rekening giro baru tersebut selanjutnya digunakan Veri Kurniawan (VK) sebagai rekening penampung utama penyertaan modal dengan cara memindahkan seluruh saldo dari rekening awal dan menutup rekening sebelumnya. Tujuannya, agar transaksi kas Perumda dapat dilakukan secara leluasa tanpa batas nominal harian melalui aplikasi Nagari Cash Management (NCM).

Sepanjang Desember 2022 hingga Desember 2023, Veri Kurniawan (VK) diduga mengelola sendiri rekening giro Perumda Tuah Sepakat tanpa transparansi, tidak pernah menggunakan mekanisme cek yang mensyaratkan dua spesimen tanda tangan, dan seluruh transaksi dilakukan secara online.

Hingga 31 Desember 2023, kas Perumda Tuah Sepakat hanya tersisa Rp 236.104.688. Dana kas Perumda tersebut juga diduga bercampur dan dialirkan ke berbagai rekening pribadi, termasuk: Rekening pribadi VK, Rekening pribadi bendahara VLS, Rekening pribadi manajer operasional NP, Rekening pribadi istri VK berinisial CI

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan BUMD dan memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. (d79/tim)