Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Peristiwa/Amphibi Kembali Soroti Hitamnya Kali Asem, Raport Merah Untuk Dinas Lingkungan Hidup
Peristiwa

Amphibi Kembali Soroti Hitamnya Kali Asem, Raport Merah Untuk Dinas Lingkungan Hidup

By admin@domi
30/10/2023

Padangexpo.com, Bekasi -Pencemaran air sungai yang terjadi di Kali Asem, berwarna hitam dan berbau tak sedap tersebut ternyata bersumber dari TPA Bantargebang dan TPA Sumurbatu, yang mengalir melewati bekasi timur regency 3 hingga ke kabupaten bekasi kali Cikarang Bekasi Laut CBL.

Terkait aliran kali yang sudah sejak dulu menghitam berdasarkan keterangan warga setempat Siburian mengatakan, sungai ini memang selalu hitam kadang berbau tak sedap, tapi sampai saat ini saya pun juga belum tau sumber pencemaran nya apakah dari perusahaan atau dari mana.

Aktivis Lingkungan Moh.Hendri dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia AMPHIBI ditempat yang sama mengatakan, aliran sungai ini ternyata bukan limbah dari perusahaan, melainkan bersumber dari Air Lindi TPA Sumur batu – Bantargebang, yang mengalir langsung melalui kali asem.

Selain membahayakan air sungai, pencemaran tersebut sebenarnya juga memengaruhi kualitas air tanah. Pasalnya air lindi yang mengalir melalui kali asem tersebut berpotensi meresap kedadalam air tanah, sehingga bukan hanya dapat mencemari air permukaan, tetapi juga dapat mencemari kondisi air tanah sepanjang aliran air kali asem hingga CBL. Selain menggunakan air pam sebagian besar masyarakat juga ada yg menggunakan air tanah melalui sumur bor untuk kebutuhan air sehari-hari.

“Air lindi dari TPA yang seharusnya terkelola masuk melalui Instalasi Pengolahan Air Sampah IPAS, namun dari dulu kondisinya tetap saja masih banyak air lindi yang terbawa mengalir melalui kali asem,” ucap Hendri.

Lebih lanjut lagi, kepada awak media Hendri mengatakan bahwa terkait pembangunan IPAL tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk pembangunan istalasi pengolahan air limbah (IPAL) Bersama untuk mengelola air sungai yang tercemar lindi senilai Rp 40 Milyar untuk pengadaan lahan pada TA 2019 dan senilai Rp 45 Milyar untuk konstruksi IPAL bersama pada TA 2020.

BACA JUGA :  Hari Kebersamaan Tekhnik Sipil Universitas Al Azhar Momen Pererat Silaturahmi dan Berbagi Informasi

“Sementara pada oktober 2021 pemerintah kota bekasi melalui LPSE menggunakan APBD senilai Rp 65 Juta untuk belanja pemeliharaan IPAS namum masih belum beroperasi secara maksimal, terlihat dari kualitas aliran kali asem yang masih menghitam dan berbau tak sedap hingga saat ini,” tuturnya.

“Mengalirnya air lindi yang menuju sungai, lanjut Hendri, merupakan perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan TPA Bantargebang dan TPA Sumurbatu. Hal tersebut merupakan pelanggaran terkaiit dengan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucap Hendri.

“Untuk itu kami tegaskan kepada Pihak-Pihak Terkait tanpa perlu kita sebutkan satu-persatu sesuai dengan Tupoksinya untuk segera melakukan tindakan tegas terkait pencemaran kali asem yang merugikan ekosistem sungai serta warga sekitar sepanjang Kali Asem hingga CBL, serta mengaudit proyek pembangunan IPAS bersama Sumur Batu Bantargebang yang hingga saat ini belum beroperasi secara maksimal dalam pengolahan air sampah/lindi TPA, sehingga dapat di temukan dimana letak kesalahan yang wajib di perbaiki untuk pengolahan IPAS Sumur batu – Bantargebang, dan wajib dapat mengurangi tercemarnya Kali Asem hingga CBL,” lanjut Hendri.

“Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup. Jika tidak adanya upaya pemulihan kualitas lingkungan air sungai kali asem, artinya adalah pembiaran terhadap kejahatan lingkungan, tanpa adanya upaya pemulihan. Karenanya kualitas lingkungan hidup yang sehat adalah hak bagi setiap orang,” tutup Hendri. (Dwi)

Views: 733
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Bupati Eka Putra: Banyak Bunga Mekar di Taman Jangan Biarkan di Makan Ulat, Jadikan Al-Qur’an Sebagai Pedoman Hidup Agar Selamat Dunia Akhirat

Next

Rakor BIAS, Upaya Pemko Payakumbuh Dalam Peningkatan Capaian Vaksinasi Pada Anak Sekolah

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,098)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,723)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,398)

TERBARU

  • 49 Warga Payakumbuh Terima Bantuan ATENSI, Pemko Dorong Kemandirian PPKS
  • Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Payakumbuh Sambangi Guru SMA N 1: Dengar Aspirasi, Bangun Generasi Taat Hukum
  • 17,59 Gram Sabu Disita di Sicincin, Polres Payakumbuh Bekuk Pria 32 Tahun
  • Lawan Dampak Kabut Asap, KORPRI dan Bupati Safni Turun Langsung Lindungi Warga
Copyright 2026 — Padang Expo