Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Agam/Antisipasi Penyebaran CoVID-19, Bupati Agam Keluarkan Instruksi Penghentian Sementara Pesta Pernikahan dan Hiburan Panggung Terbuka
Agam

Antisipasi Penyebaran CoVID-19, Bupati Agam Keluarkan Instruksi Penghentian Sementara Pesta Pernikahan dan Hiburan Panggung Terbuka

By Pemred : Dody S
31/08/2020

Agam (padangexpo.com)

Bupati Agam keluarkan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian sementara kegiatan pesta perkawinan dan kegiatan hiburan atau panggung terbuka dalam rangka antisipasi penanggulangan Penyebaran CoVID-19 di Kabupaten Agam, Senin 31/8/2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTP2 Covid-19) Agam Khasman Zaini

Menyebutkan, kebijakan tersebut diambil Bupati guna memutus mata rantai penyebaran CoVID-19 di Kabupaten Agam mengingat  warga yang terpapar kasus CoVID-19  kian hari mengalami peningkatan. Terlebih lagi, saat ini semakin tingginya kasus positif CoVID-19 di Kabupaten Agam, penularannya dominan berasal dari klaster kegiatan pesta perkawinan dan kegiatan hiburan atau panggung terbuka.

Total sampai hari ini, Senin (31/8/2020), kasus warga Agam yang terkonfirmasi positif CoVID-19 sudah mencapai 116 kasus, hal ini tentu sudah sangat mengkhawatirkan,” ulas Khasman.

Menurut Khasman, Pemberlakuan Instruksi Bupati Agam Nomor 3 tahun 2020 efektif diberlakukan mulai Senin 31 Agustus 2020, sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Instruksi Bupati Agam nomor 3 tahun 2020 tersebut  disampaikan kepada Kepala Badan/Dinas/Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam, Camat se-Kabupaten Agam, Walinagari se-Kabupaten Agam, dan Direktur Perusahaan/BUMN/BUMD/Swasta di Kabupaten Agam, ada  beberapa langkah yang harus  dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Pertama, tidak mengizinkan, atau melarang sementara pesta perkawinan, kegiatan hiburan dan kegiatan panggung terbuka lainnya sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kedua, untuk kegiatan akad nikah masih diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal dihadiri 20 orang.

Ketiga, melakukan uji swab (PCR) bagi tamu atau pendatang yang berasal dari luar daerah Sumbar pada kegiatan akad nikah. (99HR)

Views: 609
BACA JUGA :  Mulai Ada Titik Terang, Usulan Pemekaran Nagari di Kabupaten Agam Untuk 10 Nagari Tahap I Selesai
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Hantaran Ranperda Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2020

Next

Kompol Agus Maryana, S.H Resmi Menjabat Waka Polres Mandailing Natal

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,176)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,760)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,448)

TERBARU

  • Polisi Bongkar Rantai Pasokan Sabu di Payakumbuh, Pemasok FD Diciduk di Padang Tangah
  • Polri Masuk Sekolah, Wakapolres Payakumbuh Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Bullying
  • Sempat Dilaporkan ke Polisi, Polemik Dana Masjid Rp20 Juta di Lima Puluh Kota Berakhir Damai
  • Polres Payakumbuh Sisir Titik Rawan, Kapolres Tegaskan Geng Motor Tak Diberi Ruang
Copyright 2026 — Padang Expo