Bukittinggi (padangexpo.com)
DPRD Kota Bukittinggi mengelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan hantaran rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, bertempat di gedung DPRD, Senin (31/08).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Herman Sofyan, SE didampingi Wakil Ketua Nur Hasra, B,Sc yang dihadiri Wakil Wali Kota , segenap anggota dewan, Unsur Forkompimda, Kepala SOPD dengan menerapkan protocol kesehatan Covid-19.
Wali Kota Bukittinggi melalui Wakil Wali Kota H.Irwandi, SH menyampaikan Nota Keuangan dan hantaran rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dimana materi yang terkandung dalam Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 tersebut banyak dipengaruhi oleh dinamika penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Kota sejak ditemuinya kasus positif pertama pada bulan Maret lalu di kota Bukittinggi.
“Beberapa dampak pandemi dimaksud terhadap APBD tahun 2020 antara lain, turunnya volume APBD secara signifikan, dilakukannya realokasi belanja daerah untuk penanganan kesehatan serta penyelenggaraan jaring pengaman sosial (Bansos), dan ditunda atau dibatalkannya hampir 50% program pembangunan fisik,”ujar Irwandi.
Wawako Irwandi menjelaskan, berdasarkan rancangan Perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2020 yang telah disepakati beberapa hari lalu, Pemerintah Kota Bukittinggi menyampaikan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang meliputi perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Pada pos Pendapatan Daerah, semula ditargetkan sebesar Rp 804 miliar lebih turun sebesar Rp 121 miliar lebih (15,14%) menjadi Rp 682 miliar lebih. Perubahan tersebut meliputi ketiga komponen Pendapatan Daerah, yaitu Pendapatan Asli Daerah, semula Rp151 miliar lebih turun sebesar Rp 76 miliar lebih (50,54%) menjadi Rp 74 miliar lebih. Dana Perimbangan, semula Rp 552 miliar lebih turun sebesar Rp 40 miliar lebih (7,41%) menjadi Rp 511 miliar lebih dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, semula Rp 99 miliar lebih turun sebesar Rp 4 miliar lebih (4,30%) menjadi Rp 95 miliar lebih
Sementara pada pos Belanja Daerah, semula dialokasikan sebesar Rp 996 miliar lebih berkurang sebesar Rp 107 miliar lebih menjadi Rp 888 miliar lebih yang meliputi perubahan alokasi pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Alokasi Belanja Tidak Langsung yang semula dianggarkan sebesar Rp 370 miliar lebih berkurang sebesar Rp 30 miliar lebih menjadi Rp 339 miliar lebih.
Adapun untuk Belanja Langsung, yang merupakan alokasi pendanaan untuk pelaksanaan program/kegiatan dalam mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan kota Bukittinggi, mengalami pengurangan sebesar Rp178 miliar lebih dimana semula dialokasikan sebesar Rp 625 miliar lebih menjadi Rp 446 miliar lebih Pengurangan alokasi Belanja Langsung tersebut terkait dengan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) serta perubahan alokasi anggaran yang digunakan untuk penanganan Covid-19. Belanja Langsung tersebut terdiri dari komponen Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Kondis Belanja Daerah yang lebih besar dari Pendapatan daerah telah mengakibatkan Devisit pada perubahan APBD sebesar Rp 13 miliar lebih.
Sedangkan pada pos Pembiayaan Daerah, perubahan terjadi pada Penerimaan Pembiayaan Daerah dari komponen Silpa Tahun Anggaran Sebelumnya, dimana pada APBD awal diestimasikan sebesar Rp106 miliar lebih bertambah sebesar Rp 925 juta lebih menjadi sebesar Rp107 miliar lebih sesuai dengan hasil audit BPK RI. Adapun untuk komponen Pencairan Dana Cadangan tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp 84 miliar lebih Sementara untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah tidak dialokasikan. Dengan demikian Pembiayaan netto dalam rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.192 miliar lebih dari semula sebesar Rp191 miliar lebih atau bertambah sebesar Rp 925 juta lebih.
Perubahan pada pos Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah tersebut juga dalam rangka menindaklanjuti regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, dimana Pemerintah Pusat meminta Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian pendapatan karena berkurangnya dana transfer (DAU, DAK, Dana Bagi Hasil dan Dana Insentif Daerah) serta melakukan pengurangan terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai akibat menurunnya kegiatan perekonomian nasional dan daerah.
“Dengan adanya penurunan dari sektor pendapatan tersebut, pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan rasionalisasi serta penyesuaian belanja untuk dialihkan sebagai pendanaan belanja pada bidang kesehatan, utamanya untuk pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, penyediaan jaring pengaman sosial dan penanganan dampak pandemi terhadap perekonomian daerah,”jelas Wawako Irwandi.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Herman Sofyan, SE mengatakan, setelah dihantarkannya ranperda perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 ini, maka selanjudnya fraksi-fraksi di DPRD akan menangapi melalui pemandangan umum fraksi pada rapat paripurna yang akan dilanjudkan pada hari Selasa (01/09) besok,”kata Herman Sofyan.(fadhil/rahmi)