Lubuk Basung, Padang Expo
Isra selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam mengatakan, untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Agam dengan Nomor : 800/ 1196 /BKPSDM-2020, tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru di Lingkup Pemerintah Kabupaten Agam, menyebutkan bahwa pihaknya mengeluarkan SE terkait pelayanan administrasi kepegawaian.
“Yaitu Surat Edaran Nomor 421/2919/Disdikbud-2020 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelayanan Bidang Pendidikan,” terangnya, Senin (22/6)
Maka dalam hal ini, untuk segala macam urusan administrasi, baik itu administrasi kepegawaian maupun keuangan, dilakukan secara online.
Isra menjelaskan bahwa “Dalam Surat Edaran tersebut, dikatakan, untuk sementara waktu, membatasi kunjungan kerja ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan,” terangnya.
Selain itu, pelayanan dan pengurusan administrasi kependidikan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, dengan menghubungi pengelola atau penanggung jawab layanan.
“Pengiriman berkas dokumen dan kelengkapan bahan untuk layanan tersebut dibuat dalam bentuk Pdf, dan dikirimkan ke alamat email atau WhatsApp masing-masing pengelola atau penanggung jawab layanan,” tambahnya.
Isra menjelaskan, semua jenis layanan yang ada di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sudah ada pengelola atau penanggung jawab serta kontak dan alamat email dimasing-masing layanan tersebut.
“Hal ini, selain mempermudah urusan, juga bertujuan agar tidak adanya penumpukan dan kerumunan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam,” ujarnya.(d79)