Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Padang/Ditenggarai Langgar Undang-Undang, Wali Kota Padang di Demo Masyarakat 
Padang

Ditenggarai Langgar Undang-Undang, Wali Kota Padang di Demo Masyarakat 

By Pemred : Dody S
18/08/2021

| padangexpo.com

Kecewa dengan kinerja Wali Kota Padang, Hendri Septa, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang” (AMPEK) melakukan aksi demonstasi di Halaman Kantor DPRD Kota Padang, Rabu 18/8/2021.

Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap Hendri Septa yang dinilai telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam mengelola pemerintahan di Kota Padang. Tepatnya saat melakukan mutasi terhadap beberapa pejabat dilingkungan pemerintahan  Kota Padang. Mutasi yang dilakukan tanggal 15 April 2021 disinyalir telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu Wali Kota Padang juga ditenggarai melanggar Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Hendri Septa juga melakukan pelanggaran yang sama dengan me-nonaktifkan Sekretaris Daerah Kota Padang, Amasrul pada tanggal 3 Agustus 2021 lalu.

Akibat pelanggaran tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melayangkan surat teguran kepada Walikota Padang tanggal 19 April 2021 yang isinya agar Wali Kota Padang membatalkan pelaksanaan mutasi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang penetapan dan pelaksanaannya tanpa berkoordinasi dengan KASN. Serta mengembalikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dimutasi ke jabatan semula.

KASN juga mengingatkan bahwa promosi atau mutasi jabatan yang menyalahi prosedur juga akan berpotensi merugikan keuangan negara karena memberikan berbagai tunjangan kepada pejabat yang tidak berhak dikarenakan kesalahan dalam proses pengangkatannya.

Hal yang sama juga dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. KPK juga telah melayangkan surat kepada Wali Kota Padang tanggal 7 Mei 2021, agar Hendri Septa mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi benturan kepentingan dan kerugian keuangan negara.

Dalam aksi demo yang berjalan tertib dan tidak anarkis tersebut, Koordinator Lapangan

BACA JUGA :  SDN 11 Indarung Kembali Belajar Tatap Muka, Firma Ragnius : Patuhi Protokol Kesehatan

Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang, Rifki Vernando mendesak Anggota DPRD Kota Padang menjalankan fungsi pengawasannya dengan menggunakan Hak Angket kepada Wali Kota Padang atas dugaan pelanggaran perundangan-undangan dalam mengelolaan pemerintahan sehingga menyebabkan terjadinya kekacauan dalam tubuh pemerintahan kota Padang yang pada akhirnya merugikan masyarakat Kota Padang.

Aksi yang dikawal oleh pihak kepolisian tersebut akhirnya diterima oleh Anggota Dewan yang hadir diantaranya Syafrial Kani Ketua DPRD dari Partai Gerindra, Amril Amin Wakil Ketua DPRD dari PAN. Mereka berjanji, nantinya aspirasi masyarakat ini akan dibawa ke rapat pimpinan. (Tim/Red)

Views: 536
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Pelaku Penggelapan ‘RK’ Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Padang

Next

Momentum HUT RI ke 76 sebanyak 36 Napi Mendapatkan Remisi dan Simulasi ke Bapas Padang, Berikut Rinciannya

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,145)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,746)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,426)

TERBARU

  • Zulmaeta Tantang Pemuda Payakumbuh Keluar dari Zona Penonton, KNPI Dorong Industrialisasi Lokal
  • Elzadaswarman: Khatam Al-Quran Bukan Garis Akhir, Generasi Muda Harus Kuat Ilmu dan Iman
  • Sumpah Pemuda di Payakumbuh: Zulmaeta Tekankan Karakter, Pemko Apresiasi Kafilah dan Salurkan Beasiswa
  • Polres Payakumbuh Sita 16,83 Gram Sabu, Target Operasi Dibekuk di Bengkel
Copyright 2026 — Padang Expo