Bukittinggi (padangexpo.com)
DPRD dan Pemko Bukittinggi menyetujui rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Bukittinggi tahun anggaran 2020. Nota kesepakatan itu, ditandatangani dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Rabu (26/08).
Juru bicara DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, S.IP menyampaikan, Banggar telah melakukan pembahasan terhadap rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 bersama TAPD dari tanggal 18 sd.21 Agustus lalu dan Banggar menyepakati hal-hal yang menyebabkan perubahan asumsi dasar KUA Tahun Anggaran 2020 yang meliputi perubahan pada sektor Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS Kota Bukittinggi tahun 2020, disepakati pendapatan daerah sebesar Rp 682 milyar lebih. Jumlah tersebut turun Rp 121 milyar lebih dari target APBD awal yang berjumlah Rp 804 milyar lebih yang terdiri dari PAD sebesar Rp 74 miliar lebih, Dana Perimbangan sebesar Rp 511 miliar lebih, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 95 miliar lebih.
Pada sektor Pendapatan Daerah, perubahan asumsi tersebut disebabkan antara lain prakiraan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terkoreksi signifikan atau mengalami penurunan akibat dampak pandemi Covid-19, serta adanya kebijakan pengurangan Dana Perimbangan oleh Pemerintah Pusat, seperti pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sementara pada pos Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak justru mengalami penambahan, yang bersumber dari Bagi Hasil Cukai Tembakau, Bagi Hasil dari PPh Pasal 25 dan 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan Bagi Hasil PBB.
Untuk belanja daerah pada perubahan RKUA-PPAS tahun 2020 disepakati sebesar Rp 888 milyar lebih. Belanja daerah itu, terdiri dari, belanja tidak langsung Rp 380 milyar lebih, belanja langsung Rp 507 milyar lebih.
Pada sektor Belanja Daerah, perubahan disebabkan antara lain karena adanya perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat, penambahan belanja untuk penanganan pandemi Covid-19 serta upaya pemulihan ekonomi akibat Covid-19 dan penambahan belanja untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah pada bulan Desember 2020 nanti.
Sementara Pembiayaan Daerah disepakati sebesar Rp 192 miliar lebih yang merupakan Penerimaan Pembiayaan Daerah meliputi Silpa tahun anggaran sebelumnya dan Pencairan Dana Cadangan. Berdasarkan kesepakatan tersebut, struktur keuangan pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2020 berada dalam kondisi defisit sebesar Rp13 miliar lebih,” jelas Beny Yusrial.
Walikota Bukittinggi HM.Ramlan Nurmatias, SH juga mengapresiasi kinerja Banggar dan TAPD yang telah melakukan pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2020 ini. Sesuai laporan keuangan daerah yang telah diaudit BPK, didapatkan SILPA sebesar Rp 107 milyar lebih.
“Jumlah itu berlebih sebesar Rp 925 juta lebih, dibandingkan dengan proyeksi SILPA pada APBD awal yang ditetapkan sebesar Rp 106 milyar lebih. Hal ini juga dipengaruhi oleh beberapa hal, terkait penanganan dan pandemi covid-19,” ujar Ramlan Nurmatias.
Wako Ramlan juga mengakui, pada perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2020 ini, berada dalam kondisi defisit sebesar Rp 13 milyar lebih. Kondisi defisit ini akan kita seimbangkan kembali pada saat pembahasan rancanhan perubahan APBD Bukittinggi tahun 2020, dengan alternatif, kemungkinan penambahan pendapatan melalui kajian potensi penambahan pendapatan daerah, atau akan dilakukan rasionalisasi kegiatan pada masing-masing SKPD berdasarkan skala prioritas.
“Kita berharap program/kegiatan yang menunjang pencapaian visi dan misi pembangunan kota Bukittinggi yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2016-2021 tetap dapat terakomodir dan terlaksana pada tahun anggaran 2020 ini,”ujar Wako Ramlan.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Herman Sofyan, se mengatakan, penyusunan perubahan KUA-PPAS, merupakan landasan untuk menyusun perubahan APBD Bukittinggi tahun 2020. Rancangan perubahan ini, telah disusun oleh pemerintah daerah, dibahas bersama oleh pemko melalui TAPD dan DPRD melalui Badang Anggaran.
“Setelah pembahasan, dilakukan kesepakatan bersama rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam bentuk nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Walikota Bukittinggi. Dokumen ini tentu akan menjadi pedoman dalam menyusun rancangan perubahan APBD 2020 nanti. Kami sangat apresiasi kinerja Pemko dan Anggota DPRD Bukittinggi yang telah melakukan pembahasan ini,”kata Herman Sofyan. (fadhil/rahmi)