Dua Personel Di-PTDH, Polres Payakumbuh Tegaskan Pelanggaran Ada Konsekuensi
padangexpo.com // Payakumbuh
Tak ada ruang bagi pelanggaran kode etik di tubuh Polri. Polres Payakumbuh memberhentikan dua personelnya melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam upacara yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Payakumbuh, Rabu (12/8/2026).
Upacara dipimpin langsung Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. selaku Inspektur Upacara. Dua personel yang dikenai PTDH yakni Bripka FW dan Bripda AW.
Pemberhentian Bripka FW berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Barat Nomor KEP/324/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026. Yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara Bripda AW diberhentikan berdasarkan keputusan yang sama karena dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf B PP Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 8 huruf C, D dan F serta/atau Pasal 13 huruf F dan H Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Meski kedua personel tidak hadir dalam upacara tersebut, prosesi berlangsung khidmat dan tertib. Setelah membacakan keputusan Kapolda Sumatera Barat, Kapolres Payakumbuh melakukan prosesi penyilangan terhadap foto kedua personel sebagai simbol berakhirnya status kedinasan mereka di institusi Polri.
Dalam amanatnya, AKBP Irwan Andeta menegaskan bahwa PTDH bukan keputusan yang dijatuhkan secara sembarangan. Keputusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan aturan dan kode etik yang harus dijalankan secara tegas.
“Upacara ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap anggota Polri terikat oleh aturan, disiplin dan kode etik profesi. Setiap pelanggaran tentu memiliki konsekuensi dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kapolres mengingatkan bahwa seragam dan kewenangan yang melekat pada setiap anggota Polri membawa tanggung jawab besar. Karena itu, setiap personel dituntut menjaga kehormatan diri sekaligus nama baik institusi.
Kepercayaan masyarakat, kata dia, tidak dibangun melalui slogan, tetapi melalui perilaku dan pelaksanaan tugas yang konsisten, profesional serta sesuai aturan.
“Jadikan ini sebagai pembelajaran bagi kita semua. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, pegang teguh disiplin dan kode etik profesi serta jangan melakukan tindakan yang dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.
Menurut AKBP Irwan Andeta, ketegasan terhadap pelanggaran bukan sekadar persoalan menjatuhkan hukuman. Lebih dari itu, penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari pembenahan internal untuk memastikan institusi Polri diisi personel yang berintegritas dan mampu menjalankan amanah sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
PTDH terhadap dua personel tersebut sekaligus menjadi pesan tegas Polres Payakumbuh: pelanggaran tidak boleh ditutup-tutupi, dan setiap anggota harus siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukannya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Payakumbuh untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat disiplin dan menjaga marwah institusi demi mempertahankan kepercayaan masyarakat(Ken)