Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan BUMD Perumda Tuah Sepakat, Rugikan Negara 2,3 M
3 mins read

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan BUMD Perumda Tuah Sepakat, Rugikan Negara 2,3 M

Padangexpo.com | Tanah Datar

Tersangka Veri Kurniawan (VK) yang menjabat Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat periode 2022–2026 resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

Penetapan tersangka ini diumumkan melalui konferensi pers yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat A.P. Pardede, S.H., M.H., Selasa (30/12/2025) lalu.

Dalam keterangannya, Kajari didampingi jajaran struktural Kejari Tanah Datar, yakni Kasi Pidsus, Kasi Datun, Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi Barang Bukti, serta Kasubag Pembinaan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.a/L.3.17/Fd.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.3.17/Fd.2/12/2025.

Atas kesaksian tersebut, Kejaksaan Negeri Tanah Datar melalui penyidik juga melakukan penahanan terhadap VK selama 20 hari, terhitung sejak 30 Desember 2025 hingga 18 Januari 2026, di Rutan Kelas IIB Batusangkar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.3.17/Fd.2/12/2025.

Dugaan tindak pidana bermula sejak VK diangkat sebagai Direktur Perumda Tuah Sepakat melalui SK KPM Nomor 500/01/KPM-Perumda TS–2022 tertanggal 30 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Bupati Tanah Datar.

Setelah Veri Kurniawan (VK) dilantik dan menjabat, tersangka diduga membuat sejumlah kebijakan strategis secara sepihak tanpa persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM) melalui pertimbangan Dewan Pengawas. Di antaranya adalah membuka Unit Usaha Penyewaan Scooter di kawasan Istano Basa Pagaruyung dengan cara berutang kepada pihak swasta senilai Rp100 juta, tanpa mekanisme persetujuan yang sah. Dana tersebut digunakan untuk membeli 21 unit scooter secara daring.

Selain itu, tersangka juga menyewakan tiga unit kendaraan milik Perumda kepada sebuah CV di wilayah Pangkalan Kerinci–Jambi tanpa persetujuan KPM. Dalam praktiknya, perjanjian sewa berjalan tidak transparan dan tidak sesuai dengan nilai serta jadwal pembayaran yang tertuang dalam kontrak tertulis. Selama satu tahun, Perumda hanya menerima tiga kali transfer dengan total Rp38 juta, jauh dari potensi pendapatan yang seharusnya diterima.

BACA JUGA :  Jelang Waktu Berbuka, Bupati Tinjau Lokasi Longsor Kelok Aie

ADA DUGAAN TRANSAKSI FIKTIF PENGGUNAAN DANA UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI

Dalam pemeriksaan Buku Kas Umum yang dilakukan oleh Kejari, penyidik menemukan berbagai transaksi yang diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pencatatan pengeluaran yang disamarkan sebagai biaya unit usaha tertentu.

Dana Perumda juga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembayaran kredit konsumtif, pengambilan aset Perumda untuk usaha pribadi, hingga dicatat sepihak sebagai “utang direktur”.

Pada tahun 2024, tersangka kembali diduga melepas berbagai aset Perumda tanpa persetujuan KPM, di antaranya penjualan scooter, mesin kopi, grinder, telepon genggam, serta menggadaikan laptop milik Perumda. Seluruh hasil transaksi tersebut diketahui ditransfer ke rekening pribadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan BUMD dan memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

“BUMD seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah, bukan justru menjadi sumber kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan,” tegas Anggiat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Datar masih terus melakukan untuk penyidikan lebih lanjut. (d79/tim)