Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Solok Selatan/Dugaan Tipikor Terkait Kegiatan Pengembangan Objek Wisata Disparbud Solsel TA 2020, Naik ke Tahap Penyidikan
Solok Selatan

Dugaan Tipikor Terkait Kegiatan Pengembangan Objek Wisata Disparbud Solsel TA 2020, Naik ke Tahap Penyidikan

By Admin Padang Expo
23/05/2022

| padangexpo.com (Solok Selatan)

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Kawasan Camintoran pada Kegiatan Pengembangan Objek Wisata Unggulan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Selatan (Solsel) TA. 2020 naik ke tahap Penyidikan.

Rabu, 18 Mei 2022 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Solok Selatan, penyidik pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan telah melakukan Ekspose terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Kawasan Camintoran, dimana Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan bersama penyidik sepakat untuk menaikan status perkara tersebut ke tahap Penyidikan berdasarkan Pasal 184 Kuhap.

Demikian Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aro S. Jaka Mulyana saat jumpa pers diruangan Kejari Solok Selatan, Senin (23/5/2022), Kejari yang didampingi Kasipidsus Rieski Pernanda, Pidum Hironimus, Kasi intel Muhamad Fadrin menjelaskan.

Sebelumnya Tim Penyelidik telah melakukan Penyelidikan yang berdasarkan Pasal 1 Angka 5 KUHAP pengertian Penyelidikan adalah “serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Kawasan Camintoran pada Kegiatan

Pengembangan Objek Wisata Unggulan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Selatan TA. 2020 dan menemukan fakta berdasarkan Pasal 184 KUHAP telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Nomor : Print-336/L.3.25/Fd.1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022, penyidik pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan telah meningkatkan status perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Kawasan Camintoran pada Kegiatan Pengembangan Objek Pariwisata Unggulan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Selatan TA. 2020 ke tahap penyidikan.

Selanjutnya Tim Penyidik kedepannya akan melakukan Penyidikan yang berdasarkan berdasarkan Pasal 1 Angka 2 KUHAP adalah “serangkaian tindakan penyidik dalam perkara dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” dimana tim penyidik pada hari ini memanggil para saksi  yakni Direktur CV. Polyline Media selaku Konsultan perencana berinisial “AA” dan Tenaga Ahli dari CV. Polyline Media berinisial “IG”.

BACA JUGA :  Khairunas - Yulian Efi, Pimpin Solok Selatan 2025 - 2030

Tujuan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Solok Selatan untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna membuat terang “siapa pelakunya” dalam perkara Pembangunan Kawasan.

Camintoran pada Kegiatan Pengembangan Objek Wisata Unggulan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Selatan T.A 2020 dengan nilai kontrak Rp. 1.572.218.940,80 (satu milyar lima ratus tujuh puluh dua juta dua ratus delapan belas ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah koma delapan puluh rupiah).

Usai memaparkan Kejari membuka dialog tanya jawap dengan awak, media terkait dengan sejumkah kasus kasus baik kasus. menunggak dan yang. sedang berjalan, termasuk kasus.  kaburnya 8 Orang Narapidana (Napi ) Tahanan LP kelas 2B Muaralabuh setahun yang lalu.

“Hanya saja Kejari Solok Selatan yang baru dua bulan bertugas di Solok Selatan, belum mendapatkan informasi terkait kaburnya tahanan. LP Muaralabuh tersebut. namun pihaknya akan mencari dan menggali informasi kaburnya napi tersebut,” jelasnya. (Syahril)

Post Views: 545
Author

Admin Padang Expo

Follow Me
Other Articles
Previous

Lokakarya Pembekalan Calon Guru Penggerak Pasaman Barat

Next

Dalam Rangka Monitoring, Bupati Khairunnas Tinjau Rencana Jalan Tembus Solsel – Dhamasraya

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,733)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,225)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,517)

TERBARU

  • Delapan Jembatan di 50 Kota Diverifikasi, Tim Turun Langsung Cek Kondisi Infrastruktur
  • Dua KDKMP di Payakumbuh Rampung 100 Persen, Tim Verifikasi Turun Cek Fisik dan Administrasi
  • Hujan Iringi Kepergian Yasril, Birokrat Senior Payakumbuh Tutup Usia 57 Tahun
  • Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Administrasi, Kinerja Jadi Penentu
Copyright 2026 — Padang Expo