Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Solok Selatan/Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Ambayan Ditahan Kejaksaan Negeri Solok Selatan
Solok Selatan

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Ambayan Ditahan Kejaksaan Negeri Solok Selatan

By admin@domi
10/09/2024

Padangexpo.com, Solsel – Kejaksaan Negeri Kabupaten Solok Selatan (Solsel) menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Ambayan Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu tahun 2018.

Nilai proyek jembatan Ambayan ini Rp14,1 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Solsel dan dikerjakan oleh PT Yaek Ifda Cont.

Hal itu disampaikam Kajari Solsel, Fitriansyah Akbar didampingi Kasi Intelijen, Kasi Datun dan Kasubag BIN ketika melakukan konferensi pers, Selasa, 10 September 2024.

Dia menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini Rp3.310.212.078 sesuai LHP BPK RI. Penahan empat orang tersangka tersebut di Rutan Kelas II B Muara Labuh.

Ada tersangka baru dalam kasus ini yakni inisial IP selaku pengawas lapangan Dinas PUPR tahun 2018. Dan satu tersangka (yang ditetapkan 2020) inisial SP selaku Tenaga ahli PT Yaek Ifda Cont sudah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada tahun 2023.

Sementara empat tersangka yang ditahan inisial FR selaku Penyedia/pelaksana dilapangan inisial APB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Inisial ER sebagai Pemilik PT Yaek Ifda Cont.
“Kita tetap memeriksa saksi-saksi dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini,” ujar Kejari.

Dia menambahkan dalam penanganan perkara ini untuk tersangka inisial SP sudah dilakukan SP3 oleh pejabat terdahulu.
“Tersangka SP sudah dilakukan pemanggilan kembali sebanyak dua kali dan tidak hadir,” ujarnya.
Untuk ke empat tersangka yang ditahan ini diancam hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidair
Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(CSR)

Views: 676
BACA JUGA :  Ketua DPRD Zigo Rolanda Gelar Kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan TA 2023
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Mau Bebas Kacamata? Simak Rincian Biaya LASIK Mata Terbaru Tahun Ini!

Next

Pemkab Solsel Gulirkan Bantuan Etalase Bagi Pelaku UMKM

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,126)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,736)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,408)

TERBARU

  • Payakumbuh Kehilangan Iwan, Pengabdi Aset Daerah dan Pramuka yang Tetap Aktif hingga Akhir Hayat
  • Imunisasi Bayi Payakumbuh Baru 18,9 Persen, Pemko Gencarkan Program Kejar
  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Kapolres Payakumbuh Turun Langsung Dengar Suara Warga
  • Perumda Tirta Sago Payakumbuh Gelar In-House Training Penurunan NRW, Perkuat Efisiensi dan Kinerja Perusahaan
Copyright 2026 — Padang Expo