padangexpo.com // Padang Panjang
Anggota DPRD Sumatera Barat, Erick Hamdani, SE Dt. Ambasa, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari bersama tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan di Kota Padang Panjang pada Sabtu(25/10).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terhadap penguatan kapasitas nagari sebagai lembaga pemerintahan terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Erick menyampaikan bahwa perda tersebut menjadi landasan penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta tata kelola pemerintahan nagari yang transparan dan akuntabel.
“Kita ingin masyarakat nagari semakin berdaya, mandiri, dan mampu mengelola potensi daerahnya sendiri. Pemerintah nagari harus didukung dengan regulasi dan pemahaman yang jelas agar pembangunan berjalan optimal,” kata Erick di hadapan peserta.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Perda No. 8/2021 sangat dipengaruhi oleh kolaborasi pemerintah daerah, perangkat nagari, Bamus, dan elemen masyarakat lainnya. Menurutnya, Padang Panjang sebagai kota yang juga memiliki akar adat Minangkabau, perlu memastikan pemberdayaan masyarakat adat tetap sejalan dengan perkembangan kota modern.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diberikan ruang berdiskusi mengenai berbagai persoalan di nagari, mulai dari kualitas SDM, alokasi anggaran, hingga peningkatan ekonomi berbasis potensi lokal.
Erick berharap sosialisasi ini membuka wawasan dan mendorong semua pihak untuk aktif mengawal program pemberdayaan, sehingga manfaat perda benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat. Nagari harus menjadi motor penggerak pembangunan yang berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Kegiatan berjalan lancar dan ditutup dengan komitmen bersama memperkuat peran nagari sebagai fondasi sistem pemerintahan adat di Sumatera Barat
(Yaldi)




























