Gelar Paripurna, DPRD Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan Bersama Atas Ranperda Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan
Bukittinggi, Padang Expo
DPRD Kota Bukittinggi mengelar Rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Atas Ranperda Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Nur Hasra, Rusdy Nurman dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, segenap anggota Dewan, Asisten Pemko, Kepala SOPD, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya, dengan tetap menerapkan Prokes, bertempat diruang sidang DPRD, Selasa (11/07-22).
Juru bicara pansus DPRD Hj. Noni menjelaskan, dengan keluarnya Surat Gubenur Sumbar No. 188.342/1049/Huk-2022 Tanggal 17 April 2022 perihal hasil kajian ranperda Kota Bukittinggi tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan dan telah ditindaklanjuti dengan rapat kerja bersama antara Pansus dan Pemko untuk penyempurnaan ranperda tersebut pada tanggal 7 Juli 2022 serta telah dilaporkan dalam rapat gabungan Komisi dan paripurna internal DPRD pada tanggal 8 Juli 2022.
Jalan sebagai salah salah satu prasarana transportasi memiliki peranan yang sangat penting dalam mencapai sasaran pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial, oleh karenanya penyelenggaraan jalan perlu dilaksanakan sedemikian rupa supaya dapat melindungi para penguna jalan.
“Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pemerintah daerah mempunyai wewenang dalam menyelenggarakan jalan sesuai kewenangannya, salah satu aspek strategis dalam penyelenggaraan jalan adalah pengaturan mengenai kegunaan jalan Izin, rekomendasi dan dispensasi juga untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum.
Dan peraturannya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah serta tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan,” jelas Hj. Noni.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menyampaikan, ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pansus dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas Ranperda tentang Pemanfaatan dan Pengunaan Bagian Jalan serta SKPD yang terlibat.
Serta hasil fasilitasi Gubenur Sumbar terhadap ranperda ini telah ditindaklanjuti dengan melakukan rapat kerja bersama untuk penyempurnaan ranperda tersebut, sehingga hari ini bisa ditandatangani secara bersama.
“Selanjudkan, izinkan kami untuk melanjutkan proses permintaan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Sumbar, sehingga ranperda ini bisa diundangkan, ” ujar Marfendi.
Wawako mengatakan, Peraturan daerah tentang pemanfaatan dan pengunaan bagian jalan pada dasarnya merupakan penganti dari Perda Kota Madya Daerah Tingkat II Bukittinggi No. 4 Tahun 1997 tentang Perbaikan Terhadap Penggalian Jalan Umum dalam Kota Madya Tingkat II Bukittinggi yang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Besar harapan, dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka kedepannya pemanfaatan dan penggunaan jalan lebih optimal serta dapat mengurangi kerusakan bagian-bagian jalan dan kemacetan lalu lintas dan pemanfaatan bagian jalan sesuai dengan peruntukannya serta memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pemanfaatan dan pengunaan bagian jalan yang merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah Kota Bukittinggi.
“Untuk itu, pemenuhan kebutuhan masyarakat akan angkutan barang dan jasa angkutan orang yang aman, nyaman dan berdaya guna benar-benar dapat diwujudkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sehingga kesejahteraan umum dapat terwujud di Kota Bukittinggi,” kata Wawako.(fadhil)
