Gelar Paripurna ke 12, DPR RI Sepakat Polri Berada Langsung di Bawah Presiden, Termasuk Aturan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
2 mins read

Gelar Paripurna ke 12, DPR RI Sepakat Polri Berada Langsung di Bawah Presiden, Termasuk Aturan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil

Padangexpo.com | Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyepakati kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden, bukan menjadi institusi setingkat kementerian.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (27/01/2026), setelah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan percepatan reformasi Polri.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa yang memimpin sidang, menanyakan persetujuan anggota dewan terkait laporan tersebut. Pertanyaan itu disambut seruan “setuju” oleh para peserta rapat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membacakan delapan poin kesimpulan percepatan reformasi Polri yang disepakati DPR. Berikut poin lengkapnya:

  1. Kedudukan Polri di bawah Presiden. Komisi III menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sesuai ketentuan Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
  2. Penguatan Kompolnas. DPR mendukung maksimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
  3. Penugasan Polisi di Jabatan Sipil. Komisi III menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Kebijakan ini dinilai selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.
  4. Penguatan Fungsi Pengawasan. DPR akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri sesuai Pasal 20A UUD 1945. DPR juga meminta pengawasan internal Polri diperkuat melalui penyempurnaan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.
  5. Perencanaan Anggaran Polri. Komisi III menilai mekanisme bottom-up budgeting yang diterapkan Polri sudah sesuai dengan semangat reformasi. Penyusunan anggaran yang mengacu pada PMK No. 62/2023 dan PMK No. 107/2024 dinilai perlu terus dipertahankan.
  6. Reformasi Kultural. DPR meminta reformasi Polri difokuskan pada reformasi kultural melalui perbaikan kurikulum pendidikan Polri, terutama penanaman nilai hak asasi manusia dan demokrasi.
  7. Pemanfaatan Teknologi. Komisi III mendorong peningkatan penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, termasuk penggunaan body camera, dashboard camera, serta kecerdasan artifisial untuk mendukung proses pemeriksaan.
  8. Pembentukan RUU Polri. DPR menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Polri akan dilakukan bersama pemerintah sesuai UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta regulasi terkait lainnya.
BACA JUGA :  Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Wali Kota Mahyeldi : Realisasi Target APBD Kota Padang TA 2019 Sebesar 2,35 Triliun

Dengan kesepakatan ini, DPR menyatakan siap mempercepat pembahasan regulasi dan pengawasan yang diperlukan untuk mendukung proses reformasi Polri secara menyeluruh. (red/*)