Ini Jawaban Wali Kota Atas Pertanyaan Fraksi Terhadap Perubahan Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016
| padangexpo.com (Bukittinggi)
Wali Kota Bukittinggi memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi di DPRD terhadap Ranperda Kota Bukittinggi Atas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, pada rapat paripurna DPRD yang digelar, di ruang sidang utama DPRD, Kamis (09/06-22).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Nur Hasra dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, segenap anggota Dewan, Asisten Pemko, Kepala SOPD, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya, dengan tetap menerapkan Prokes.
Wali Kota Bukittinggi yang diwakili Wakil Wali Kota Marfendi, memberikan Jawaban atas pertanyaan fraksi-fraksi terhadap Perubahan Perda No. 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.Diantaranya adalah, Pada dasarnya dalam RPJMD Kota Bukittinggi secara eksplisit belum menampung rencana perubahan perubahan struktur organisasi perangkat daerah, namun karena tuntutan regulasi sehingga mengharuskan Pemko untuk melakukan evaluasi terhadap daerah yang ada dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jawaban terkait pertanyaan tentang adanya penurunan tipe beberapa perangkat daerah Dukcapil, Satpol-PP dan P3AP2 P2 KB, dapat kami jelaskan, bahwa suatu perangkat daerah dinilai tidak efektif jika beban tugas layanan utamanya kurang dari 700 jam dalam setahun, sehingga unit tersebut harus digabung dengan unit kerja lain yang sejenis atau berdekatan fungsinya, dan ketiga perangkat daerah dimaksud berada pada kriteria tersebut.
Terkait dengan pertanyaan masalah Anggaran, untuk sementara nanti pelaksanaannya diambil dari SKPD yang sebelumnya menyelenggarakan urusan tersebut, termasuk kebutuhan SDM nya.
Kemudian, tentang rencana penambahan staff ahli dalam rancangan perubahan SOTK yang diajukan, dijelaskan, bahwa keberadaan staff ahli tentu saja menimbulkan penambahan anggaran, namun mengingat fungsi staf ahli akan berperan dalam pemberian rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Kepala Daerah sesuai dengan keahliannya.
Serta aturan untuk menetapkan staf ahli sudah diatur dalam Permendagri No. 134 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja, Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, ” jelas Marfendi.
Pada kesempatan itu, Wawako Marfendi menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap anggota DPRD, serta semua unsur yang hadir dalam rapat paripurna DPRD ini serta mohon dukungan semua pihak, dan seluruh lapisan masyarakat, agar supaya Ranperda ini dapat di sahkan menjadi peraturan daerah nantinya, ” ujar Wawako. Wawako. (fadhil)
