Jawaban Walikota Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Tentang Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Bukittinggi Tahun 2020-2040

445

Bukittinggi, Padang Expo

Pjs. Walikota Bukittinggi Zaenuddin yang diwakili  Sekda Yuen Karnova menjawab pemandangan umum fraksi atas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bukittinggi Tahun 2020-2040 dalam rapat paripurna DPRD, pada Rabu (30/09).

Dalam jawabannya itu, Sekda Yuen Karnova menjawab apa-apa pertanyaan yang diajukan oleh fraksi-fraksi. Jawaban untuk F-PKS, jumlah industri kecil dan menengah di Bukittinggi tahun 2019 berjumlah 2504 unit. Setelah perda ini diharapkan terjadi pertumbuhan IKM sebesar 3-5 persen. Selanjudnya  Pemko sudah membuat sentra yang dinamakan Kampuang Bordir di Kelurahan Guguk Bulek dan Manggih Ganting, Kampuang Sulam di kelurahan Kayu Kubu, serta sentra Kopi di Kelurahan Bukik Apik. Sementara untuk permodalan bagi usaha kecil dengan ditetapkannya perda ini akan lebih memberikan alses permodalan kepada IKM, baik bantuan stimulus maupun fasilitas kepada akses lembaga keuangan.

Jawaban untuk F-NasDem-PKB, Harmonisasi antara dokumen satu dengan yang lain apabila terjadi perubahan maka dokumen RPIK dapat direvisi sekali lima tahun. Selanjudnya, strategi untuk mengembangkan industri berbasis digital, dengan cara mengembangkan pengguna teknologi dalam pengembangan industri kecil dari tahap produksi hingga pemasaran. Kemudian, secara keseluruhan Pemerintah daerah fokus pada setiap pengembangan industri yang mendukung pengembangan pariwisata.

Jawaban untuk F-Gerindra, berhubung karena industri kita hanya industri kecil dan usaha mikro, maka kontribusi PAD secara langsung memang tidak terlihat. Tapi, kontribusi industri terhadap PDRB mencapai 5,68% pada tahun 2018 lalu. Selanjudnya, untuk mengatasi terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat dibidang perindustrian akan diupayakan  melalui pengembangan kerjasama lembaga-lembaga terkait seperti komisi pengawasan persaingan  usaha dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Kemudian untuk pengentasan kemiskinan dilakukan pelatihan dan bimbingan teknis kepada yang memiliki bakat dan minat seperti menjahit, sablon, mamasak, bengkel dan reparasi, kerajinan dan lain-lain yang dilakukan dari tahap pelatihan dasar, terampil dan mahir. Begitu terhadap karyawan/kerja bebas dapat juga mengikuti program pelatihat tersebut.

BACA JUGA :  Wako Bukittinggi Wisuda 477 Peserta Sekolah Keluarga Lanjutan Tahun 2023

Jawaban untuk F-Karya Pembangunan, dasar pemerintah daerah membuat ranperda RPIK ini adalah amanat langsung dari UU No.3 Tahun 2014 pasal 11 ayat (4). Kemudian, dengan melibatkan pemangku kepentingan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penggawasan, dan pengendalian melalui suatu wadah pengembangan IKM kedepan, Serta beranjak dari pengalaman dalam pengembangang SDM pelaku industiy dalam bentuk pelatihan, tidak ditemui hambatan dalam merekrut tenaga professional dalam memberikan pelatihan bagi pelaku industri.

Kemudian, adapun komitmen Pemko Bukittinggi dalam menyediakan fasilitas baik sarana maupun prasarana dalam mendukung IKM Kota Bukittinggi antara lain adalah dengan telah beroperasinya pusat pertokoan Pasa Ateh, Mall Pelayanan Publik, penataan dan pengelolaan jaringan transportasi, pembangunan sarana kesehatan dan yang lainnya.

Jawaban untuk F-Demokrat, tahapan yang dilalui, tahap I (2020-20250 adalah konsep arah rencana pembangunan yang pada tahap ini dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam serta inovasi produk yang dihasilkan agar mampu bertahan terhadap pengembangan teknologi yang diikuti dengan perkembangan industri pendukung dan andalan secara selektif melalui penyiapan SDM yang memiliki kompetensi dan sertifikasi dibidang industri serta meningkatkan penguasaan teknologi, tahap II (2026-2030) pada tahap ini pembanunan industri andalan maupun industri pendukung  dapat berkembang dengan maksud untuk mencapai keunggulan kompetitif dan berwawasan lingkungan memalui penguatan struktur industry dan penguasaan teknologi, serta didukung oleh SDM yang berkualitas.

Tahap III (2031-2035) pada tahap ini agar industri andalan maupun industri pendukung daerah bedaya saing tinggi melalui sinergisitas yang kuat antara indutri hulu dan hilir yang menjalankan perannya sebagai sebuah rantai pasok (supply chain) yang produktif dan efisien. Tahap IV (2036-2040) pada tahap ini untuk menjadikan Bukittinggi sebagai kota dengan industry tangguh yang bercirikan struktur industry kota yang kuat dan dalam, mampu berdaya saing tinggi  ditingkat global serta berbasis inovasi dan teknologi.

BACA JUGA :  Tanggapan/Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Atas Pendapat Wali Kota Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Jawaban untuk F-PAN, di Bukittinggi tidak ada industr besar, Pemko Bukittinggi fokus pada penumbuhan dan pengembangan industri kecil. Selanjudnya Pemko Bukittinggi sampai saat ini belum ada melakukan kerjasama dengan pihak swasta dalam penyediaan infrstruktur. Kemudian untuk menyikapi pengembangan pusat kegiatan industri kecil, industri kreatif dan pusat industri disetiap kecamatan akan difasilitasi dengan regulasi yang merupakan turuna dari RPIK ini, Danana karena ranperda ini merupakan ranperda perencanaan, maka di dalamnya tidak dimuat sanksi.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi Herman Sofyan, SE menyampaikan, ranperda Ranperda Rencana Pembangunan Industri 2020-2024 tentu akan jadi pedoman bagi pemda dalam menyusun program dan kegiatan setiap tahunnya, secara berkesinambungan sehinga terwujudnya visi misi pembangunan industri Kota Bukittinggi,”ujar Herman Sofyan. (fadhil/rahmi)