Bukittinggi, Padang Expo
DPRD Kota Bukittinggi mengelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Walikota atas Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terhadap Nota Keuangan dan hantaran rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, bertempat di gedung DPRD, Rabu (02/09).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Herman Sofyan, SE didampingi Wakil Ketua Nur Hasra, B,Sc yang dihadiri Wakil Walikota, segenap anggota dewan, Unsur Forkompimda, Kepala SOPD dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Walikota melalui Wakil Walikota Bukittinggi H.Irwandi, SH menjawab Pemandangan umum fraksi di DPRD, diantara jawaban itu adalah, untuk pemandangan umum fraksi Demokrat, dijelaskan diantara, untuk penghitungan defisit, telah melalui upaya rasionalisasi pada saat pembahasan PPAS. Untuk itu, kami harapkan kesediaan Banggar bersama TAPD untuk meninjau kembali serta formulasikan opsi yang memungkinkan agar RAPBD dalam kondisi yang ideal.
Untuk fraksi Nasdem-PKB, dijelaskan, kondisi defisit ini akan diseimbangkan kembali pada saat pembahasan RAPBD 2020. Terkait pencairan jaminan uang muka pelaksanaan RSUD, telah tertampung dalam laporan realisasi anggaran yang telah diaudit oleh BPK tahun 2019 melalui rekening pendapatan hasil eksekusi atas jaminan atas pengadaan barang/jasa sebesar Rp 5 milyar lebih.
Untuk Fraksi Karya Pembangunan, dijelaskan, asumsi perubahan kebijakan umum APBD pada sisi pendapatan setelah pandemi covid-19, mengalami pengurangan menjadi Rp 61 milyar lebih dan bertambah pada perubahan KUA menjadi Rp 74 milyar lebih. Untuk belanja, mengikuti perubahan kebijakan dari pemerintah pusat. Disisi pembiayaan, perkiraan silpa yang tertuang pada APBD 2020 sebesar Rp 106 milyar lebih, setelah diaudit BPK, berubah menjadi Rp 107 milyar lebih.
Untuk Fraksi PAN, dijelaskan, asumsi target PAD, merupakan target optimis yang dapat dicapai. Pengurangan dana perimbangan Rp 40 milyar lebih, mengacu kepada Perpres nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2020 dan Permenkeu tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan covid-19.
Untuk Fraksi Gerindra, dijelaskan, realisasi pajak hotel sampai dengan bulan Juni 2020, sebesar Rp 3 milyar lebih atau 102,28% dari target recofusing. Capaian realisasi pajak restoran sebesar Rp 2,5 milyar lebih atau 147,68% dari target recofusing.
Capaian realisasi retribusi parkir tempat khusus parkir per 9 Agustus 2020 sebesar Rp 192 juta lebih atau 40,8% dan parkir jalan umum Rp 769 milyar lebih atau 102,55%. Untuk capaian retribusi objek wisata TMSBK sebesar Rp 3,7 milyar lebih, Benteng Fort de Kock sebesar Rp 875 juta lebih dan panorama Rp 1,1 milyar lebih.
Untuk fraksi PKS, dijelaskan, hampir semua sektor pajak daerah dan retribusi daerah memberikan kontribusi bagi penurunan PAD. Penurunan PAD diyakini sebagai dampak covid-19. Wako juga tegaskan, tidak ada hal penting yang jadi alternatif karena Pajak dan retribusi daerah sangat tergantung pada aktivitas atau geliat ekonomi suatu daerah,”jelas Wawako Irwandi.
Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi Nur Hasra, B.Sc menyampaikan, setelah melalui proses yang dimulai dengan hantaran, pemandangan umum fraksi dan jawaban Walikota atas Nota Keuangan dan hantaran rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, maka selanjudkan akan dibahas secara bersama-sama oleh DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menghasilkan suatu hasil pembahasan yang akan disetujui secara bersama dan akan ditetapkan nantinya menjadi peraturan daerah,”ujar Nur Hasra. (fadhil/rahmi)