Joni Hermanto Pertanyakan SK Pengangkatan Gubernur Mahyeldi Dalam Sidang Lanjutan Gugatan PMH

664

Padangexpo.com, Padang -Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh seorang wartawan portal media online nasional Joni Hermanto terhadap Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (30/08).

Pada sidang kedua dengan agenda mediasi itu, majelis hakim meminta penggugat (Joni Hermanto) untuk memeriksa dokumen kelengkapan administrasi tergugat (Gubernur), dalam pemeriksaan itu Joni sempat meminta majelis hakim untuk menanyakan identitas kuasa hukum yang diutus oleh tergugat.

“Permintaan penggugat tolong serahkan identitas saudara”, perintah Ketua Majelis Hakim kepada dua orang dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar sebagai kuasa hukum tergugat yang hadir.

Hakim lalu memberikan kepada Joni kartu identitas yang diterima dari kedua kuasa hukum tergugat untuk dicocokan dengan surat kuasanya.

Tak sampai disitu, Joni juga sempat meminta majelis hakim untuk mempertanyakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Gubernur Mahyeldi kepada kuasa tergugat.

“Dalam surat kuasa yang saya periksa barusan yang memberikan kuasa itu atas nama Mahyeldi, sementara yang saya gugat adalah Gubernur Sumbar, apa buktinya bahwa Mahyeldi itu Gubernur Sumbar?, untuk itu mohon kepada majelis hakim yang mulia untuk memerintahkan kuasa tergugat ini supaya menyerahkan SK pengangkatan Mahyeldi sebagai Gubernur Sumbar”, pinta Wartawan Utama itu kepada pimpinan sidang.

Permohon mahasiswa Fakultas Hukum Unes Padang itu langsung diterima majelis hakim dengan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan SK pengakatan Gubernur sekaligus SK pengakatan dua orang kuasa hukumnya itu.

Ditemui seusai sidang, Joni Hermanto mengungkapkan alasannya meminta mejelis hakim mempertanyakan SK pengakatan Gubernur kepada kuasa tergugat, menurut Joni hal itu penting ia tanyakan karena perkara yang bergulir di persidangan harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil.

BACA JUGA :  Gubernur Sumbar Buka Pertemuan Kader Pokjanal Posyandu Lima Puluh Kota

“Masalahnya nama Mahyeldi ini tidak ada dalam gugatan saya, yang saya gugat itu Gubernur Sumbar, namun yang memberi dan mengutus kuasa ke pengadilan untuk menghadapi saya atas nama Mahyeldi, tentu saya perlu mempertanyakan SK pengakatan Mahyeldi ini sebagai Gubernur Sumbar yang saya gugat”, tutur Bapak tiga anak itu.

Gugatan PMH yang dilayangkan Joni terhadap Gubernur Sumbar berawal atas tindakan jajaran Pemprov dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah melakukan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk jenis Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai sebesar Rp.120 ribu.

Tak tanggung-tanggung Joni menggugat Gubernur Sumbar senilai Rp. 2 Miliyar.

Joni menilai, pemungutan itu tidak sah karena tidak diatur oleh regulasi dan payung hukum yang jelas, serta bertentangan dengan pasal 10 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang sudah efektif diberlakukan sejak tanggal 11 Mei 2023 yang lalu.

Ketentuannya jelas di pasal 10, ayat (1)-nya berbunyi : “Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB” dan ayat (2) : “Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB” lalu dari mana datangnya angka Rp. 120 ribu itu dan apa dasarnya?”, terangnya.

Wartawan fenomenal dan kontroversial itu menambahkan, tindakan jajaran Bapenda itu selain melanggar aturan hukum dan perundangan-undangan, juga tidak mendukung program pemerintah yang tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

BACA JUGA :  Luar Biasa, Tanah Datar Terima Dua Penghargaan Sekaligus Dari DJPb

Gugatan Joni di terima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Padang dengan nomor register : PN PDG-02082023BQM dan nomor perkara : 146/Pdt.G/2023/PN Pdg.

“Mungkin nilainya (pemungutan pajak) tidak besar, hanya Rp. 120 ribu, tapi saya tidak bicara nominal, yang ingin saya uji melalui gugatan saya, sah atau tidaknya pemungutan itu, walau Rp. 120 ribu juga kalau dikalikan seribu orang si Sumbar ini sudah berapa banyak uang masyarakat Sumbar yang dipungutnya secara melawan hukum”, tegas Joni.

Selain menuntut ganti rugi materiil dan inmateriil, lewat surat gugatannya Joni juga memohon kepada mejelis hakim untuk dapat menghukum Pemrov Sumbar untuk menghentikan Pemungutan PKB , BBNKB untuk KBL berbasis baterai, serta meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sumbar.

“Yang menjadi fokus saya bukan nilai gugatan itu, tapi jangan ada lagi masyakat menjadi korban pemungutan yang tidak sah itu, karena itu sama dengan pungli, kalau oknum melakukan pungli itu sudah biasa, tapi kalau pemerintah melakukan pungli kepada masyarakatnya, itu luar biasa”, pungkas Joni.

Sidang lanjutan (sidang ke tiga) Joni Hermanto terhadap Gubernur Sumbar akan digelar pekan depan, Rabu (06/09). (Dwi)