Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Padang/Kasi Pembangunan PUPR Padang : Bangunan di Pondok Adalah Cagar Budaya, Tidak Boleh Disekat
Padang

Kasi Pembangunan PUPR Padang : Bangunan di Pondok Adalah Cagar Budaya, Tidak Boleh Disekat

By Pemred : Dody S
30/06/2021

| padangexpo.com

Penyekatan koridor untuk pejalan kaki yang terjadi di Jalan Niaga Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat mendapat tanggapan Kasi Pembangunan PUPR Kota Padang Yulita.

Ia menyampaikan bahwa bangunan itu sebenarnya adalah cagar budaya.

“Bangunan cagar budaya mempunyai konsep sendiri, ada lantai dasar semacam bangunan lama dan ada teras didepan,” kata Yulita,Senin (28/6) diruang kerjanya.

Yulita menjelaskan, “teras adalah bagian dari bangunan itu, jadi teras itu menerus, tidak boleh adanya sekat – sekat karena itu adalah bagian dari koridor orang berjalan,” jelasnya.

“Karena dipondok itu tidak ada trotoar ya langsung jalankan, jadi koridor adalah sebagai pengganti trotoar,” jelas Yulita lagi.

“Konsep bangunan lama itu pakai koridor dibangunan pondok itu, jadi prinsipnya bangunan cagar budaya tidak boleh disekat – sekat,” ujar Yulita.

Yulita menyampaikan untuk penindakannya dibidang pengawasan, karena secara konsep sudah dijelaskan bahwa itu memang untuk koridor pejalan kaki dan pada prinsipnya tidak boleh disekat.

Kabid Pengawasan Ruang Kota PUPR Padang Adlin Gusmar ketika dikonfirmasi menambahkan, “kalo itu memang tidak boleh disekat tentu Satpol PP yang bertindak, saya selaku Kabid Pengawas Ruang Kota PUPR tidak bisa melakukan tindakan karena tidak sedang melakukan pembangunan,” tambahnya.

“Itu sebenarnya wewenang Satpol PP saja lagi untuk membersihkannya berdasarkan Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum karna yang terganggu adalah jalan umum,” ujar Adlin.

Adlin menjelaskan tupoksi Kabid Pengawasan Ruang Kota PUPR yaitu jika ada orang sedang melakukan pembangunan, misalnya menggali trotoar untuk kabel, atau PDAM Telkom menggali aspal, trotoar atau drainase untuk kabel itu diawasi oleh Kasi Infrastruktur Kota.

“Kalo saya jadi Satpol PP sudah saya panggil itu. Tidak perlu kalian sibuk, kasih peringatan 1kali 24jam untuk bongkar, kalo tidak kita yang bongkar. Tuntutlah napain takut, pengacara Pemko kan ada 5, cuma sayangnya saya tidak di Satpol PP,” ujar Adlin.

BACA JUGA :  Kasat Pol PP Alfiadi Pertanyakan Prosedur yang Dilakukan Lurah Terkait Penyekatan Trotoar di Pondok

Adlin menegaskan bahwa ia siap menjelaskan jika dipanggil oleh Satpol PP. (tim)

Views: 541
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Ambil Sumpah Jabatan Bamus Nagari Gurun

Next

Fasilitasi Penanganan Korban Tenggelamnya KMP Yunicee, Pemkab Banyuwangi Bebaskan Biaya Perawatan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,102)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,724)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,401)

TERBARU

  • Payakumbuh Gembleng 35 Calon Kepala Sekolah, Elzadaswarman: Mutu Pendidikan Harus Naik!
  • Santri Tak Boleh Kalah Zaman! Elzadaswarman Serukan Penguasaan Teknologi Menuju Indonesia Emas
  • Poliran Bergerak, Kapolres Payakumbuh Gandeng Disnaker Buka Akses Kerja
  • Bupati Safni Gandeng Danantara, Gambir Lima Puluh Kota Disiapkan Naik Kelas
Copyright 2026 — Padang Expo