Kompol Hikmah, S.Kom. M.Kom, Wakapolres Tanah Datar: Untuk Sementara Ini Motifnya Adalah Faktor Ekonomi

Kompol Hikmah, S.Kom. M.Kom, Wakapolres Tanah Datar: Untuk Sementara Ini Motifnya Adalah Faktor Ekonomi

Padangexpo.com, Tanah Datar -Kinerja Polres Tanah Datar mendapatkan apresiasi dari masyarakat, yang telah berhasil mengamankan terduga pelaku penistaan agama Jum’at (10/11) NWH 19 tahun. Pada Prescon (jumpa pers) Sabtu (11/11) di aula Polres Tanah Datar, mewakili Kapolres Tanah Datar, Wakapolres Tanah Datar Komisaris Polisi Hikmah, S. Kom.M. Kom di dampingi Kasat Reskrim Ary Andre Jr, SH. MH menyampaikan kronologi dan motivasi terduga pelaku melakukan perbuatan penistaan agama tersebut.

“Pengamanan terduga pelaku penodaan terhadap agama Jum’at (10/11) di lakukan di rumah kontrakan orang tuanya di Sungai Tarab. Berawal dari media sosial Instagram Polres Tanah Datar yang mendapatkan laporan tentang adanya dugaan pelecehan agama yang viral video dan postingannya, di duga di lakukan oleh NWH, maka tim Satreskrim Polres Tanah Datar gerak cepat untuk mengamankan terduga pelaku, tidak sampai satu jam terduga pelaku sudah berhasil di amankan,” ujar Kompol Hikmah pada konferensi pers tersebut.

“Terduga pelaku menggunakan Al-Qur’an untuk melakukan masturbasi, kemudian video itu di kirim ke salah satu teman medsosnya via Telegram untuk di viralkan kembali melalui medsos temannya tersebut.Berdasarkan pengakuan terduga pelaku , motifnya melakukan ini adalah faktor ekonomi. Dari video tersebut terduga pelaku menerima imbalan berupa pulsa dan uang yang bervariatif nominalnya. Sudah ada lima video yang di buat oleh terduga pelaku, namun yang sempat viral adalah video penistaan agama tersebut. Terduga pelaku membuat video itu karena pesanan dari teman medsosnya, by order, setelah di kirim baru pelaku mendapatkan imbalannya,” lanjut Wakapolres Tanah Datar tersebut.

Kemudian sambungnya, saat ini masih dalam proses pengembangan, apakah ada terduga pelaku lainnya dan apakah nanti juga bisa di kenakan pasal UU ITE, semua itu menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

BACA JUGA :  Wabup Richi Aprian Sampaikan Apresiasi Pemuda Pemudi Menjadi Guru Tahfiz

“Mohon bersabar, kita masih tahap pengembangan dan kita juga sudah berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Hand Phone dan Al-Qur’an. Sementara ini kita sangkakan dengan pasal 156 A tentang penodaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara. Untuk kasus dugaan penistaan agama, ini pertama kali terjadi di Kabupaten Tanah Datar,” lanjut Kompol Hikmah.

Menambahkan, Iptu Ary Andre Jr, SH MH selaku Kasatreskrim Polres Tanah Datar menjelaskan bahwa untuk pengembangan lebih lanjutnya, akan juga di periksa segi kejiwaan dari terduga pelaku.

“Nanti kita juga akan menyiapkan saksi ahli termasuk dari psikologi terduga pelaku. Apakah ini menyimpang dari keyakinan atau menyimpang juga dari perilaku sex yang tidak wajar. Namun hasil sementara motif yang kami dapatkan dari terduga pelaku adalah faktor ekonomi. Kita akan kembangkan lagi lebih dalam, harap rekan-rekan wartawan bersabar,” pungkas Kasatreskrim Polres Tanah Datar tersebut. (Dwi)