Padangexpo.com– Dasar Hukum
1. UU 1 Tahun 2015 dengan perubahan terakhir UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
2. PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota
3. JUKNIS Nomor 394 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota
4. Keputusan KPU Kota Padang Panjang NOMOR 162 Tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Sah dan Penetapan Kursi Partai Politik Hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Padang Panjang Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menggelar rapat koordinasi pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang tahun 2024 dengan stakeholder terkait dan insan pers di Aula Hotel Rangkayo Basa, Jumat (23/08/2024).
Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, rakor ini sangat penting sebagai persiapan Pencalonan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi secara teknis tentang informasi syarat pencalonan dan syarat calon berupa dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024″, katanya.
Puliandri juga mengingatkan kepada KPU Kota Padang Panjang dalam proses pencalonan Walikota dan Wakil Walikota harus sesuai dg aturan yang berlaku, di samping itu Bawaslu juga akan melakukan pengawasan selama tahapan pencalonan berlangsung.
“Kami juga meminta kepada Parpol juga memperhatikan dokumen yang menjadi syarat Pencalonan, sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU berjalan lancar,” sebutnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Gunawan dalam paparan materinya menekankan beberapa poin penting tentang Pencalonan, di mana setiap Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota harus menyiapkan semua dokumen persyaratan serta mengatur waktu yang baik dalam pengurusan dokumen syarat Pencalonan ini.
Gunawan menambahkan untuk Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon, akan dimulai pada Sabtu-Senin, 24-26 Agustus 2024 dan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024.
Setelah itu akan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Kesehatan, 27 Agustus – 2 September 2024, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Kamis – Rabu, 29 Agustus – 4 September 2024. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, 5-6 September 2024.
Sedangkan untuk Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti, 29 Agustus – 4 September 2024. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti, 6-14 September 2024 dan Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada 13-14 September 2024.
“Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, akan dilakukan pada, 15-18 September 2024. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, 15-21 September 2024 dan Penetapan Pasangan Calon, Minggu, 22 September 2024 serta Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon, Senin, 23 September 2024,” ungkapnya.
Gunawan berharap proses pelaksanaan Pemilu serentak di Kota Padang Panjang dapat berjalan dengan lancar, aman dan kendali, mulai dari proses tahapan pelaksanaan pendaftaran hingga pemilihan dan penetapan pemenang.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kapolres yang diwakili, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang Panjang Drs. Ampera, S.H, M.Si, Kepala Dinas Perhubungan, Arkes Refagus, Kabid Kesbangpol, Enki, Bawaslu, PLN beserta para awak media di Kota Padang Panjang. (YB)