Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Payakumbuh/Lakukan Upaya Pembinaan Terhadap SKPD, Pj Wako Sidak ke Kantor Camat Payakumbuh Utara
Payakumbuh

Lakukan Upaya Pembinaan Terhadap SKPD, Pj Wako Sidak ke Kantor Camat Payakumbuh Utara

By Pemred : Dody S
01/11/2022

padangexpo.com (Payakumbuh)

Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang merupakan bagian upaya pembinaan pegawai sesuai PP No 53/2010 tentang disiplin pegawai.

Seperti yang tampak pada Selasa (1/11), Rida didampingi Kepala BKPSDM dan Inspektorat kota Payakumbuh melakukan sidak ke Kantor Camat Payakumbuh Utara.

Dalam sidak tersebut, Rida berpesan kepada jajarannya sebagai abdi negara, harus memperhatikan hal-hal dasar sebelum melayani masyarakat. Kedisiplinan dan kerapian dalam berpakaian sangat penting untuk diperhatikan.

“Kami mengimbau kepada seluruh jajaran ASN di Kota Payakumbuh agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Ikuti aturan disiplin yang telah ditetapkan dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Rida.

Rida juga menegaskan, pembinaan yang dilakukan saat ini lebih tegas, makanya disidak. Tujuannya untuk memberi secara konkret reward (penghargaan) maupun punishment (sanksi) sesuai tingkat disiplin pegawai bersangkutan.

“PP Disiplin pegawai secara tegas mengatur 17 kewajiban dan 15 larangan. Salah satu yang penting kewajiban pasal 3 ayat 11, pegawai wajib hadir dan mengisi daftar hadir. Karena wajib tidak ada alasan lupa mengisi, apalagi sengaja tidak mengisi. Konsekuensnya yang melanggar tentu akan diberikan sanksi sesuai bentuk pelanggaran. Mulai dari tingkat ringan hingga berat,” jelasnya. (ken/rel)

Views: 749
BACA JUGA :  Sambut Bulan Ramadhan, Aqilah Klinik Payakumbuh Gelar Tabligh Akbar Hadirkan Ustadzah Nasional Ummi Pipik 
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Tinggalkan Sembilan Kabupaten/Kota di Sumbar, PPID Utama Solsel Berhasil Masuk Nominasi Anugerah Keterbukaan Informasi 2022

Next

Bupati Safaruddin Pantau Pangan Murah di Beberapa Lokasi Sesuai Instruksi Mendagri Terkait Pengendalian Inflasi

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,143)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,744)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,423)

TERBARU

  • Polres Payakumbuh Sita 16,83 Gram Sabu, Target Operasi Dibekuk di Bengkel
  • Operasi Patuh Singgalang 2026 Dimulai, Polres Payakumbuh Tekankan Keselamatan dan Penegakan Hukum Humanis
  • DPRD Padang Panjang Kawal APBD 2027 Rp495,47 Miliar, Perkuat PAD dan Dorong Belanja Berpihak kepada Rakyat
  • Berangkat dengan Biaya Sendiri, Gienno Soundana Borong 4 Medali di Malaysia, Zulmaeta Sentil Pendampingan Atlet
Copyright 2026 — Padang Expo