Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Pemko Bukittinggi/Langgar Aturan Akibat Parkir Sembarangan, Mobil Oknum Satpol PP Padang Digembok Satpol PP Bukittinggi
Pemko Bukittinggi

Langgar Aturan Akibat Parkir Sembarangan, Mobil Oknum Satpol PP Padang Digembok Satpol PP Bukittinggi

By Pemred : Dody S
11/07/2021

| padangexpo.com

Mobil yang melanggar aturan digembok dan ditempel stiker pelanggaran oleh petugas Satpol PP Kota Bukittinggi, saat merazia kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan pedestrian Taman Jam Gadang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Sabtu (10/7/2021).

Salah satunya milik seorang wisatawan yang merupakan oknum PNS Satpol PP Padang. Dia sempat tak terima ditindak hingga terjadi adu mulut dengan petugas.

Namun karena melanggar aturan, petugas tetap menindak pemilik mobil tersebut dengan menggembok ban kendaran.

Oknum PNS Satpol PP Padang berinisial MA (52) warga Lolong Balanti itu mengaku tidak melihat rambu-rambu tanda larangan parkir yang terpasang di sekitar lokasi.

Sementara pelanggar lain yakni dua orang ibu-ibu kaget saat melihat ban mobilnya digembok dan ditempeli stiker peringatan pelanggaran.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Dinas Satpol PP Bukittinggi Edi Wirman mengatakan, para pelaku melanggar perda ini ditindak karena parkir kendaraan di tempat umum. Termasuk di kawasan sekitar pedestrian Taman Jam Gadang.

“Di situ tidak boleh parkir, ada rambu-rambunya. Ketika diproses, mereka selalu beralasan tidak tahu ada rambu, padahal juga selalu diumumkan melalui pengeras suara. Mereka kami beri sanksi penegakan peraturan daerah sebanyak denda Rp250.000,” ujarnya. (Nia/Wahyu Skb/red)

Views: 643
BACA JUGA :  Pemerintah Pastikan Subsidi Listrik Tetap Berlanjut Pada Tahun 2021
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Polsek Suliki Berhasil Ringkus 4 Wanita Pelaku Pencuri HP di Pasar Limbanang

Next

Kepala Dinas Perkim Kota Bukittinggi : Mulai Agustus 2021 Rusun Bukittinggi Akan Ditempati

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,125)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,732)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,404)

TERBARU

  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Kapolres Payakumbuh Turun Langsung Dengar Suara Warga
  • Perumda Tirta Sago Payakumbuh Gelar In-House Training Penurunan NRW, Perkuat Efisiensi dan Kinerja Perusahaan
  • PJKIP Peduli Kabut Asap Selimuti Padang Panjang, PJKIP Turun ke Pasar Pusat Bagikan 1.000 Masker
  • Payakumbuh Gembleng 35 Calon Kepala Sekolah, Elzadaswarman: Mutu Pendidikan Harus Naik!
Copyright 2026 — Padang Expo