Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Kab. Solok/Lindungi Lahan Pertanian Alih Fungsi, Kabupaten Solok Tetapkan 21 Ribu Hektare LP2B
Kab. Solok

Lindungi Lahan Pertanian Alih Fungsi, Kabupaten Solok Tetapkan 21 Ribu Hektare LP2B

By admin@domi
08/07/2026

Padangexpo.com | Arosuka

Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 21.067,87 hektare sebagai bagian dari kesepakatan bersama seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.

Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam kegiatan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B yang berlangsung di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Padang, Rabu (8/7).

Kegiatan ini menjadikan Sumatera Barat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang berhasil menyelesaikan kesepakatan luasan LP2B bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota pasca terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi bersama para bupati dan wali kota se-Sumatera Barat, serta disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana.

Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, menjelaskan bahwa penandatanganan berita acara tersebut merupakan tahapan akhir dari proses pemutakhiran data LP2B yang telah melalui berbagai tahapan verifikasi dan penyelarasan bersama pemerintah daerah.

Menurutnya, proses tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 446.1/SK-PG.03.03/V/2024 yang kemudian disesuaikan dengan Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7/SE-HK.02/VI/2026 dan Nomor 500.1/4757/SJ tentang pemutakhiran Lahan Baku Sawah.

“Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam penyatuan basis data LP2B antara pemerintah pusat dan daerah sehingga menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suyus.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, Armizoprades, menjelaskan bahwa penyusunan data LP2B dilakukan melalui tahapan yang cukup panjang, mulai dari penyamaan data Lahan Baku Sawah, pembentukan klaster percepatan, penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat hingga finalisasi luasan melalui rapat koordinasi bersama seluruh pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Apel Pagi : Kepala BKPSDM Jufrisal Sampaikan Pentingnya Kedisiplinan ASN

Dari hasil agregasi yang dilakukan, Sumatera Barat berhasil mencatat capaian sebesar 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah, melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 87 persen.

Kabupaten Solok menjadi salah satu daerah yang memberikan kontribusi signifikan dengan menetapkan luas LP2B mencapai 21.067,87 hektare atau sekitar 95,02 persen dari target luasan yang telah ditetapkan. Angka tersebut menjadi bagian dari total luasan LP2B Sumatera Barat yang mencapai 166.635,92 hektare.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengatakan bahwa penetapan LP2B merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai kawasan LP2B.

Menurutnya, keberhasilan Sumatera Barat melampaui target nasional merupakan hasil sinergi seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam menyepakati luasan lahan pertanian yang akan dilindungi.

“Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan wujud komitmen bersama dalam melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, serta menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat saat ini maupun generasi mendatang,” kata Mahyeldi.

Mahyeldi juga mengapresiasi dukungan seluruh kepala daerah yang telah berperan aktif dalam percepatan penetapan LP2B sehingga Sumatera Barat menjadi provinsi pertama yang menuntaskan penandatanganan berita acara kesepakatan luasan LP2B di tingkat nasional.

Ia berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan Surat Keputusan LP2B serta mengintegrasikan data tersebut ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar perlindungan terhadap lahan pertanian memiliki dasar hukum yang kuat.

Pada kesempatan yang sama, Suyus Windayana turut memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menindaklanjuti kebijakan nasional terkait perlindungan lahan pertanian.

BACA JUGA :  Dukung Implementasi ETPD, Pemkab Solok Tandatangani TP2DD

Menurutnya, kebijakan LP2B merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan swasembada pangan nasional sebagaimana tertuang dalam program prioritas nasional.

“Kami berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan SK LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam RTRW maupun RDTR sehingga perlindungan terhadap lahan pertanian memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap percepatan perlindungan lahan pertanian, Gubernur Mahyeldi juga menyerahkan usulan data LP2B Provinsi Sumatera Barat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk diproses lebih lanjut pada tingkat nasional.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat Armizoprades, Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Afniwirman, para bupati dan wali kota se-Sumatera Barat, serta jajaran perangkat daerah terkait. (yosep)

Post Views: 124
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pastikan Layanan Baik, Wako Ramadhani Putra Tinjau Operasional Rumah Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa Al-Madinah

Next

Pimpin Monev PJPK, Wako Ramadhani Putra : Dengan Kerjasama yang Solid, Kita Mampu Wujudkan SDM Unggul

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,728)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,220)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,508)

TERBARU

  • Hujan Iringi Kepergian Yasril, Birokrat Senior Payakumbuh Tutup Usia 57 Tahun
  • Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Administrasi, Kinerja Jadi Penentu
  • Petani Berdasi Mulai Beraksi, ASN Payakumbuh Turun Tangan Kendalikan Inflasi
  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polres Payakumbuh Tembus 3 Besar KOMPOLNAS Awards 2026
Copyright 2026 — Padang Expo